Beranda / Berita / Nasional / PKS Akan Isi Kursi Wakil Gubernur Jakarta

PKS Akan Isi Kursi Wakil Gubernur Jakarta

Sabtu, 11 Agustus 2018 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +



Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon

DIALEKSIS.COM | Jakarta- Partai Gerindra menyetujui kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta, yang kosong setelah ditinggalkan Sandiaga Uno, akan diisi oleh kader PKS.


Sandiaga Uno, Jumat (10/8/2018), resmi mengundurkan diri dari jabatan Wagub DKI Jakarta setelah dipilih menjadi bakal calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto untuk berlaga di Pilpres 2019.


Bakal calon wakil presiden dari kubu opisisi Sandiaga Uno telah melepaskan jabatannya sebagai Wakil Gubernur DKI. Kursi Wagub DKI kemudian akan diisi oleh tokoh dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).


"Calon wakil gubernurnya pengganti Pak Sandiaga itu, sesuai kesepakatan dari partai-partai pengusung itu adalah kader PKS," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat sore.


Ia menjelaskan, mekanisme pergantian kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 32/2004 mengenai Pemda.

Dalam UU tersebut dijelaskan, pengganti posisi kepala daerah yang kosong adalah dari partai-partai pengusung pada pilkada.

Sementara partai-partai pengusung Sandiaga Uno dan Anies Baswedan pada Pilkada DKI Jakarta 2017 adalah Gerindra dan PKS.

Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerima surat pengunduran diri Sandiaga dari jabatan Wagub  DKI, Jumat pagi.

Sandiaga juga sudah mendaftarkan diri bersama Prabowo ke KPU sebagai peserta Pilpres 2019. (suara.com)

Keyword:


Editor :
HARISS Z

riset-JSI
Komentar Anda