Senin, 18 Mei 2026
Beranda / Berita / Nasional / Polemik JHUB di Merauke, KKP Pastikan Nelayan Kecil Tetap Dilindungi

Polemik JHUB di Merauke, KKP Pastikan Nelayan Kecil Tetap Dilindungi

Minggu, 26 April 2026 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

Kementerian Kelautan dan Perikanan menegaskan pengoperasian alat tangkap Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB) dilakukan secara terbatas dan tidak akan mengganggu ruang tangkap nelayan kecil. [Foto: dok KKP]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan pengoperasian alat tangkap Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB) dilakukan secara terbatas dan tidak akan mengganggu ruang tangkap nelayan kecil, menyusul penolakan yang muncul di Kabupaten Merauke, Papua Selatan.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, mengatakan polemik di lapangan dipicu kekhawatiran sebagian nelayan terhadap potensi tumpang tindih wilayah tangkap. Namun, pemerintah memastikan penggunaan JHUB telah diatur secara ketat, termasuk pembatasan zona operasi.

“Pengoperasian kapal dengan alat tangkap JHUB hanya diperbolehkan di wilayah tertentu yang telah ditetapkan secara jelas dalam peta dan titik koordinat,” ujar Latif, Minggu (26/4/2026).

Ia menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi penangkapan ikan terukur yang mengedepankan keseimbangan antara keberlanjutan sumber daya dan perlindungan nelayan tradisional. Menurutnya, pemerintah tidak membuka ruang bagi praktik penangkapan yang merusak atau merugikan nelayan kecil.

KKP juga menekankan bahwa JHUB berbeda dengan alat tangkap terlarang seperti pukat harimau (trawl). Dalam regulasi yang berlaku, JHUB termasuk alat tangkap yang diperbolehkan dengan spesifikasi teknis tertentu.

“Dalam aturan telah diatur jelas alat tangkap yang dilarang dan yang diperbolehkan. JHUB ini diperbolehkan, tetapi dengan pengaturan ketat agar tidak merusak sumber daya maupun mengganggu alat tangkap lain,” kata Latif.

Di sisi lain, KKP memastikan kapal yang belum memenuhi persyaratan perizinan tidak dapat beroperasi. Salah satunya kapal milik PT Tri Kusuma Graha yang hingga kini belum mengantongi Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

“Apabila dalam proses perizinan terdapat ketentuan yang tidak dapat dipenuhi, maka izin tidak akan diterbitkan,” tegasnya.

KKP menyatakan akan memperkuat pengawasan di lapangan bersama aparat terkait serta membuka ruang dialog dengan nelayan setempat guna meredam konflik dan memastikan kebijakan dipahami secara menyeluruh. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI