Minggu, 16 Maret 2025
Beranda / Berita / Nasional / Polisi Banyumas Amankan Warga Aceh Bawa Puluhan Ribu Pil Koplo

Polisi Banyumas Amankan Warga Aceh Bawa Puluhan Ribu Pil Koplo

Sabtu, 15 Maret 2025 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Di Mapolresta Banyumas, Sabtu (15/3/2025), petugas tengah menginterogasi seorang kurir yang diduga terlibat peredaran obat-obatan ilegal. Foto: dok. Polresta Banyumas


DIALEKSIS.COM | Banyumas - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas menangkap seorang pria berinisial MA (29) asal Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, Aceh, karena diduga menyimpan puluhan ribu pil koplo di Desa Panembangan, Cilongok. Selain pil berjenis Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl, polisi juga menyita sabu-sabu seberat 0,27 gram dari tersangka.

Kasat Res Narkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto, menjelaskan operasi penangkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap mobil Toyota Avanza putih yang dikendarai MA pada Senin (10/3) sekitar pukul 23.15 WIB. 

“Petugas melakukan upaya tangkap tangan setelah mengidentifikasi MA sebagai kurir atau pengedar obat terlarang golongan daftar G,” kata Willy dalam siaran pers, Sabtu (15/3/2025).

Setelah penangkapan, tim melakukan penggeledahan di mobil dan rumah kontrakan MA. Sebanyak 35.720 butir pil jenis Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl diamankan. 

“Pengembangan ke rumah kontrakan memperkuat temuan barang bukti,” ujarnya.

Selain pil, polisi menemukan sabu-sabu seberat 0,27 gram. MA dan barang bukti kini ditahan di Mapolresta Banyumas untuk penyidikan lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU No.35/2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU No.17/2023 tentang Kesehatan. Kedua pasal ancamannya mencapai 15 tahun penjara.

“Operasi ini bagian dari upaya kami memutus rantai peredaran narkotika dan obat ilegal di wilayah hukum Banyumas,” tegas Willy.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
ultah dialektis
bank Aceh
dpra
bank Aceh pelantikan
pers