Polisi Didesak Menindak Pelaku Penipuan Mengatasnamakan AMSI
Font: Ukuran: - +
Ketua AMSI, Wenseslaus Manggut
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Tindak penipuan yang mengatasnamakan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) terjadi pada 26 dan 29 Januari 2023. Atas aksi kriminal tersebut, Ketua Umum I Wenseslaus Wenseslaus Manggut mendesak polisi menindak pelaku.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua Umum AMSI Wenseslaus Manggut dalam siaran pers yang diterima TIMES Indonesia, Selasa (31/1/2023) malam.
Wenseslaus menerangkan, penipuan dilakukan dengan menggunakan nomor Whatsapp 089602549384 dan 082169829759. Modusnya dengan menakuti-nakuti tindakan pencemaran nama baik oleh korban. Dan dilanjutkan dengan permintaan sejumlah uang.
Atas hal tersebut, pengurus AMSI meminta pelaku menghentikan tindakan penipuan yang dilakukan karena melanggar hukum dan merugikan nama baik organisasi.
Wens menegaskan AMSI tidak pernah menjadi "polisi" atas dugaan tindakan pencemaran nama baik yang dilakukan masyarakat baik di media sosial ataupun medium lainnya yang menjadi wilayah yurisdiksi penegak hukum.
Dalam siaran persnya, AMSI juga menegaskan tidak pernah mengadakan pemungutan uang dalam kegiatan apapun kepada publik. "Apalagi dengan dalih agar dibebaskan dari kasus hukum apapun," ujar Wens dalam keterangan tertulisnya.
Ia juga mengimbau kepada media ataupun perorangan untuk tidak meladeni dan lebih berhati-hati dengan berbagai bentuk broadcast yang diakhiri dengan memungut biaya dengan mengatasnamakan AMSI.
"Laporkan setiap tindakan penipuan yang mengatasnamakan AMSI ke nomor WA Center AMSI di nomor 0812-8470-0300 atau email ke: sekretariat@amsi.or.id," ujar Wens.
Pengurus AMSI juga mendesak aparat kepolisian untuk menindak tegas pelaku penipuan tersebut.