Polisi Temukan Anak-Anak dan Pria Hidung Belang di Hotel Alona
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Polisi menemukan 30 kamar terisi anak-anak di bawah umur dan pria hidung belang dari hasil penggeledehan di Hotel Alona milik artis Cynthiara Alona.
"30 kamar penuh dengan anak-anak dan dewasa. Bahkan dia (Alona) mengharapkan pelaku dan korban tak usah cepat-cepat meninggalkan hotel. Jumlah tamunya mereka pertahankan," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (19/3).
Diungkapkan Yusri, untuk tetap mempertahankan penghuni di hotelnya, Alona memang tak meminta tamunya untuk menyerahkan kartu identitas berupa KTP. Diketahui, setiap tamu hotel biasanya diwajibkan untuk menunjukan KTP saat proses check in.
Berdasarkan pengakuan Alona, lanjut Yusri, lokasi itu dulunya merupakan kos-kosan sebelum menjadi hotel.
"Hotel bintang 2, dulunya pengakuan tersangka tempat kos-kosan diubah jadi hotel," ucap Yusri.
Hingga saat ini, Yusri mengatakan, penyidik belum menemukan indikasi jaringan prostitusi artis di kasus Alona. Dugaan prostitusi online Alona, menurutnya, murni untuk menutup biaya operasional hotel.
"Sampai saat ini tidak ada hubungannya, pure dia berbisnis harapannya hunian hotelnya penuh terus, motifnya ekonomi. Sehingga bagaimana bisa roda ekonomi hotelnya tetap berjalan, jadi enggak ada kaitannya dengan dunia keartisan," tutur Yusri.
Dalam kasus prostitusi online ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Termasuk Alona selaku pemilik hotel.
Sedangka dua tersangka lainnya yakni DA selaku muncikari dan AA selaku pengelola hotel.
Ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tengang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.[CNN Indonesia]