kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Polisi Temukan Lagi Penimbunan Migor di Lampung

Polisi Temukan Lagi Penimbunan Migor di Lampung

Rabu, 23 Februari 2022 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi penimbunan minyak goreng di Lampung. [Foto: Arsip Polda Sumut]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menemukan 32 ribu dus minyak goreng (Migor) atau 345.600 liter di CV Sinar Laut, Kota Bandar Lampung belum didistribusikan ke masyarakat.

Polisi meminta pada perusahaan untuk segera menyalurkan minyak goreng tersebut dan melarang untuk mengekspornya.

"Ini semua barang, tadi kami minta untuk tidak boleh untuk diekspor, dan segera disalurkan ke masyarakat," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Lampung Komisaris Besar Arie Rachman Nafarin, di Bandarlampung, Selasa (23/2), saat melakukan sidak bersama Satgas Pangan Mabes Polri.

Dirinya mengatakan, perusahaan berdalih ribuan liter minyak goreng tersebut tertahan di gudang CV Sinar Laut, dikarenakan ada proses administrasi perusahaan yang hingga saat ini belum selesai.

"Kata pemilik perusahaan ini, barangnya belum dikeluarkan karena sistem administrasinya berjalan lama di pusat, sehingga penyaluran ke masyarakat sedikit terhambat," ujar Arie.  

Sementara ITU, Direktur CV Sinar Laut Andre Wijaya membantah bahwa perusahaannya telah menimbun ratusan ribu liter minyak goreng di gudangnya.

"Ini bukan nimbun, tidak ada itu penimbunan karena semua stok minyak goreng ini sudah terdaftar di Kementerian Perdagangan," katanya pula.

Menurutnya, belum tersalurkannya puluhan ribu dus minyak goreng tersebut karena ada selisih harga dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah.

Bahkan, kata dia lagi, pihaknya pun telah dipanggil oleh Kemendag dan dipertemukan oleh eksportir yang mau membeli stok lama minyak goreng itu.

"Jadi eksportir ini untuk menjembatani kami agar mau membeli harga standar Rp18 ribu, lalu menjualnya lagi ke kami dengan HET, kemudian kami ambil lagi untuk segera disalurkan ke masyarakat, dalam hal ini pun kami tidak boleh mengambil keuntungan satu rupiah pun dan barang harus segera disalurkan," kata dia pula.

Sementara itu, Anggota Satgas Pangan Mabes Polri Kombes Eka Mulyana mengatakan bahwa pihaknya datang untuk melakukan pengawasan dan supervisi terhadap penetapan minyak goreng satu harga oleh pemerintah. (CNN Ind)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda