PPKM Darurat, WNA Wajib Tunjukan Sudah Vaksin Masuk ke RI
Font: Ukuran: - +
Photo : VIVA/Sherly
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, menyampaikan perkembangan terbaru dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali. Dia menjelaskan, seluruh warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia wajib menunjukkan kartu vaksin atau 'fully vaccinated', dan hasil PCR negative COVID-19.
"Saat tiba di gerbang kedatangan internasional mulai Selasa 6 Juli 2021, ketentuan detail dan petunjuk pelaksanaan dari aturan ini segera akan diatur oleh Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19," kata Jodi dalam telekonferensi, Minggu 4 Juli 2021.
Dia menambahkan, bagi WNA maupun WNI yang baru datang ke Indonesia, maka mereka diwajibkan menjalani karantina selama delapan hari dengan dua kali tes PCR.
"Yaitu (tes PCR) pada saat kedatangan dan pada saat hari ketujuh karantina," ujarnya.
Jika hasil tes PCR hari ketujuh negatif, lanjut Jodi, maka WNI/ WNA itu baru dapat menyelesaikan masa karantina mereka pada hari ke delapan. Sementara bagi WNI yang baru datang dari luar negeri dan belum divaksin, mereka akan segera divaksinasi saat sampai di Indonesia dan setelah terbukti negatif COVID-19 selama menjalani masa karantina.
"Menkum HAM, Menhub, dan Satgas Penanganan COVID-19 akan memastikan aparat penegak hukum dan petugas bandara melakukan penjagaan lebih ketat di titik-titik kedatangan internasional dan perbatasan," kata Jodi.
Selain itu, Jodi juga menekankan bahwa penting sekali bagi semua masyarakat Indonesia, khususnya yang ada di wilayah Jawa dan Bali, agar hanya mengakses informasi yang resmi dan valid. Yakni dari situs resmi pemerintah di laman covid19.go.id
Dia berharap, masyarakat jangan asal percaya semua informasi di media sosial mengenai penerapan PPKM Darurat. Masyarakat diharap dapat memastikan dan memeriksa ulang semua berita dan informasi, yang mereka dapat dari sumber mana pun.
Jodi menegaskan, bagi mereka yang dengan sengaja menyebarluaskan hoaks dan berita yang tidak benar, akan diambil tindakan tegas seperti para pelanggar PPKM Darurat lainnya.
"Karena berita salah dapat menyesatkan pasien dan keluarga yang sedang menderita saat ini, bahkan dapat mencelakakan orang yang masih sehat. Jangan sampai nyawa orang lain celaka karena hoaks yang anda sebar," ujarnya [viva.co.id].