PPKM Diperpanjang, Mendagri Minta Kepala Daerah Berkoordinasi dengan Ormas dan Masyarakat
Font: Ukuran: - +
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. [Foto: Ist]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian berharap kepala daerah tak hanya membangun koordinasi dengan unsur pemerintah, tetapi juga dengan organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang dapat menjadi mitra dalam penanganan pandemi Covid-19. Koordinasi juga perlu dilakukan oleh kepala daerah dengan para tokoh masyarakat. Hal ini sejalan dengan upaya persuasif khususnya dalam menjalankan kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang telah diperpanjang sampai 2 Agustus 2021.
“Jadi kita mohon juga kerja sama dari semua pihak termasuk nonpemerintah, tokoh-tokoh masyarakat, Ormas, OKP mari kita bekerja bersama-sama agar kebijakan pembatasan ini yang memang tidak enak tapi harus kita lakukan dapat betul-betul efektif,” ujar Mendagri saat memberikan keterangan pers bersama Menteri Sosial dan Menteri Kesehatan terkait Perpanjangan PPKM Level 4 di Istana Negara, Senin (26/7/2021).
Lewat cara itu, lanjut Mendagri, diharapkan angka kasus Covid-19 usai 2 Agustus dapat melandai. Dengan begitu, dapat berdampak pada berbagai sektor, misalnya pada penurunan keterisian tempat tidur di rumah sakit atau Bed Occupancy Ratio (BOR). Selain itu, hal ini juga mampu menekan angka kematian.
“Dengan demikian kita berharap kalau ini efektif semua, kita bisa bergerak bersama-sama tentu kita harapkan ke depan levelnya akan makin turun lagi, sehingga akan membuka ruang bagi kita untuk beraktivitas, termasuk aktivitas ekonomi,” ujarnya.
Mendagri menekankan, upaya koersif penegakan hukum merupakan langkah terakhir yang dilakukan oleh para aparat penegak. Dia mengaku telah menyampaikan kepada seluruh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Rapat Koordinasi minggu lalu, agar mengedepankan cara-cara persuasif, preventif, dan sering melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Kalau dilakukan upaya koersif semua dalam aturan hukum (itupun) dengan kekuatan yang minimum,” terang Mendagri. (PK)