kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Prabowo-Sandi Minta Dimenangkan MK 52 Persen di Pilpres

Prabowo-Sandi Minta Dimenangkan MK 52 Persen di Pilpres

Rabu, 12 Juni 2019 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. [Foto: Antara Foto/Sigid Kurniawan]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pasangan calon nomor urut 02 dalam Pilpres 2019 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memenangkan mereka dengan perolehan suara 68.650.239 atau 52 persen.

Permintaan tersebut disampaikan dalam tuntutan (petitum) yang termuat pada permohonan gugatan perselisihan pemilihan umum (PHPU) nomor 1/PHPU.Pres-XVII/2019.

"Menyatakan perolehan suara yang benar adalah Ir Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin sebesar 63.573.169 suara atau 48 persen dan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno sebesar 68.650.239 suara atau 52 persen," demikian bunyi lampiran dalam gugatan tersebut sebagaimana dikutip dari website MK, Selasa (11/6/2019).

Versi Prabowo berbeda dengan keputusan KPU bahwa jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin 85.607.362 suara. Sedangkan jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 suara. Jadi selisih suara sebanyak 16.957.123.

"Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024," tuntut Prabowo yang memberikan kuasa ke Bambang Widjajanto (BW) dkk.

Namun, klaim kemenangan Pilpres 2019 itu hanya dijadikan lampiran. Mahkamah Konstitusi (MK) memilih menggunakan gugatan hasil pilpres yang dilayangkan Prabowo-Sandiaga pada 24 Mei lalu. Dalam gugatan versi pertama itu, Prabowo-Subianto tidak menyebut angka kemenangan suara versi dirinya.

"Nah permohonan yang diregistrasi adalah permohonan awal yang tanggal 24 Mei, sementara yang disebut pemohon perbaikan permohonan itu di cap tanda terima dan dilampirkan dalam permohonan yang diregis itu. Itu yang pertama.Sementara yang perbaikan yang disebut perbaikan pemohon bertanggal 10 Juni itu dijadikan lampiran dalam permohonan yang diregistrasi," kata juru bicara MK, Fajar Laksono, di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019). (detik)


Keyword:


Editor :
Indri

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda