Kamis, 13 Maret 2025
Beranda / Berita / Nasional / Produsen Minyakita Nakal, Kemenperin Tegaskan Sanksi Administratif Hingga Pencabutan Izin Usaha

Produsen Minyakita Nakal, Kemenperin Tegaskan Sanksi Administratif Hingga Pencabutan Izin Usaha

Selasa, 11 Maret 2025 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, menegaskan bahwa pihaknya tak akan ragu menjatuhkan sanksi berat terkait persoalan Minyakita. [Foto: dok. Kemenperin]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan perhatian serius terkait sejumlah produsen dan distributor minyak goreng kemasan merek Minyakita yang terbukti melanggar aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan mengurangi volume kemasan. 

Pelanggaran ini dinilai merugikan konsumen dan menggagalkan upaya pemerintah menyediakan minyak goreng terjangkau dengan mutu terjamin.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, dalam keterangan resmi yang diterima pada Selasa (11/3/2025), menegaskan bahwa pihaknya tak akan ragu menjatuhkan sanksi berat. 

“Kami tidak akan segan memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bagi pabrik yang terbukti melanggar. Ini sebagai komitmen kami melindungi kepentingan masyarakat,” tegas Febri.

Febri menjelaskan, investigasi Kemenperin menemukan dua praktik ilegal yang marak terjadi. 

"Pertama, penjualan di atas HET. sejumlah pabrik menjual Minyakita di atas HET resmi sebesar Rp15.700 per liter. Padahal, aturan ini telah diberlakukan untuk menjaga keterjangkauan harga minyak goreng bagi masyarakat," jelasnya.

Kedua, kata Febri, manipulasi volume. Produsen nakal mengurangi isi kemasan dari standar yang ditetapkan, yaitu 500 ml, 1L, 2L, atau 5L. 

"Hal ini menyebabkan konsumen dirugikan secara kuantitas" sebutnya.

Langkah sanksi ini didukung penuh oleh aparat penegak hukum dan kementerian terkait. Kemenperin juga meningkatkan pengawasan di seluruh rantai pasok, mulai dari produksi hingga distribusi ke pengecer. 

“Pengecer wajib menjual Minyakita sesuai HET. Jika tidak, mereka termasuk dalam lingkup pelanggaran,” tambah Febri.

Pelanggaran ini dinilai bertolak belakang dengan arahan Presiden Prabowo yang menekankan pentingnya penurunan harga pangan. 

“Penindakan ini diharapkan menjadi momentum menurunkan harga Minyakita sesuai HET, sekaligus merealisasikan instruksi Presiden agar harga pangan lebih terjangkau,” papar Febri.

Program Minyakita sendiri merupakan inisiatif pemerintah untuk menjamin stabilitas pasokan minyak goreng dengan harga terjangkau. Namun, praktik curang beberapa oknum industri justru mengancam tujuan tersebut. 

“Ini bukan sekadar pelanggaran bisnis, tapi juga merusak kepercayaan publik terhadap program pemerintah,” ungkap Febri.

Kemenperin mengimbau masyarakat aktif melaporkan dugaan pelanggaran melalui saluran pengaduan resmi. “Kami akan merespons cepat laporan masyarakat terkait ketidaksesuaian harga atau volume Minyakita,” janji Febri.

Upaya penertiban ini diharapkan memulihkan distribusi Minyakita sesuai aturan. “Ke depan, seluruh rantai pasok harus transparan. Kami akan terus sinergi dengan pemangku kepentingan untuk memastikan tidak ada lagi manipulasi,” tutupnya. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
ultah dialektis
bank Aceh
dpra
bank Aceh pelantikan
pers