kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Protokol Baru Penanganan Covid-19 Dikeluarkan Pemerintah

Protokol Baru Penanganan Covid-19 Dikeluarkan Pemerintah

Rabu, 23 September 2020 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

[Luhut B. Pandjaitan. - REUTERS/Darren Whiteside]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Menko Marves Luhut B. Pandjaitan sebagai Wakil Ketua Komite Kebijakan Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional punya jurus baru untuk menekan angka kematian akibat Covid-19 di rumah sakit (RS), yakni melalui protokol standar terapi penanganan Covid 19 yang baru saja disusun Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Luhut meminta protokol standar terapi ini segera disosialisasikan ke seluruh rumah sakit di 8 provinsi utama. Arahan itu disampaikan di sela Rapat Koordinasi (Rakor) virtual.

"Saya minta mulai minggu depan Kemenkes segera menyosialisasikan protokol terapi ini kesemua RS rujukan di 8 provinsi plus Aceh," ujarnya di Jakarta pada Senin (21/9/20), sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenko Maritim dan Investasi.

Luhut juga meminta Kemenkes diminta untuk melakukan pendampingan implementasi termasuk memberikan pelatihan bagi dokter dan tenaga kesehatan lalu memonitor pelaksanaannya. Selain melakukan sosialisasi protokol standar terapi penanganan pasien Covid 19, dia juga meminta agar Kemenkes memastikan ketersediaan obat dan alat terapi yang disebutkan dalam panduan tersebut.

"Tim gugus tugas yang dibentuk oleh Kemenkes harus segera turun , saya minta Kamis (24/9/2020), Kemenkes melaporkan hal ini kepada saya," tegas Luhut.

Agar penanganan pasien Covid 19 dapat lebih baik, dia juga meminta rumah sakit Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di daerah-daerah juga membantu RS-RS rujukan untuk mengimplementasikan protokol terapi pasien Covid 19.

"Saya minta bidang kesehatan dan Kesdam masing-masing Polda dan Kodam untuk membantu monitoring implementasi protokol terapi penanganan pasien Covid 19," tambahnya kepada Polda dan Kodam dari 8 provinsi yang hadir pada rakor itu.

Dalam kesempatan tersebut, Staf Khusus Menkes Bidang Pembangunan dan Pembiayaan Kesehatan Alexander Ginting mengungkapkan bahwa protokol standar terapi penanganan pasien Covid 19 ini berisi tata laksana manajemen klinis ringan, sedang dan berat.

"Protokol yang disusun bersama 5 organisasi profesi dokter spesialis yakni PDPI, PAPDI, IDAI, PERDATIN, PERKI dan berdasarkan pedoman WHO ini sudah termasuk standar penanganan serta obat yang harus diberikan kepada pasien berdasarkan derajat kasusnya," jelasnya kepada Luhut dalam rapat.

Lebih jauh, Alexander menyatakan kesiapan pihaknya untuk segera menyosialisasikan protokol tersebut ke seluruh provinsi yang menjadi prioritas penanganan Covid 19 pemerintah saat ini. Setelah itu, diapun mengatakan bahwa Kemenkes akan melakukan mentoring klinis klinis ke berbagai ICU RS rujukan dan RS perawatan secara periodik baik virtual maupun langsung untuk menurunkan angka kematian.

"Yang tidak kalah penting adalah kami juga akan memperkuat sistem deteksi dini Covid 19 yang terstandar, memastikan setiap RS rujukan dan RS perawatan memiliki pasokan medis dan peralatan yang memadai dalam setiap fase CICO (Circulation, Inflamation, Coagulapathy, Oxigenation)," lapor Alexander.

Latar belakang penyusunan Protokol Standar Perawatan Pasien Covid 19 ini adalah untuk menekan angka kematian pasien Covid 19 di ICU.

"Riset kami menunjukkan bahwa sistem rujukan yang berbelit, pasien terlambat datang ke pusat pengobatan, diagnosis terlambat diberikan, pengobatan yang tidak adekuat maupun ketidak-tersediaan ventilator yang berpengaruh pada angka mortalitas di ICU," pungkas Alexander.

Hadir dalam rakor tersebut antara lain Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dan Plt. Gubernur Aceh Nova Iriansyah. Selain itu, hadir pula perwakilan dari Kodam, Polda serta RS rujukan maupun RS perawatan Covid 19 dari 8 provinsi utama dan Provinsi Aceh [cnbcindonesia].

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda