kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Public Trust, Tantangan Besar MK

Public Trust, Tantangan Besar MK

Rabu, 10 Januari 2024 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan salah satu tantangan besar Mahkamah Konstitusi yaitu mendapatkan, meningkatkan, dan mempertahankan kepercayaan publik atau public trust. Menghadapi PHPU, maka pemulihan public trust merupakan suatu keniscayaan. [Foto: Humas/Ifa]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Salah satu tantangan besar MK (Mahkamah Konstitusi) dari waktu ke waktu yaitu mendapatkan, meningkatkan, dan mempertahankan kepercayaan publik atau public trust. Seperti diungkapkan oleh Alexander Hamilton berabad-abad silam, pengadilan tidak mempunyai kekuatan ‘pedang’ ataupun ‘uang’, melainkan bergantung pada kepercayaan dan kesadaran publik untuk menaati keputusannya. 

Hal itu disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam kegiatan refleksi kinerja tahun 2023, Rabu (10/1/2024), di hadapan para undangan baik luring maupun daring, di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK.

"Di negara demokrasi, supremasi hukum sangat bergantung pada ketaatan dan kesediaan warga negara untuk menerima serta melaksanakan setiap putusan pengadilan, termasuk putusan yang mungkin tidak mereka setujui,” ujarnya.

Karena itu, jelas Suhartoyo, para hakim konstitusi menyadari sepenuhnya, seluruh proses bisnis MK berinti kepada kepercayaan publik. 

"Tanpa kepercayaan publik, MK tidak akan berperan optimal. Rendahnya tingkat kepercayaan publik, jelas merupakan persoalan serius. Tantangan itulah yang juga dihadapi MK, seluruh hakim konstitusi, khususnya Pimpinan MK pada tahun 2023 sampai hari ini," sebutnya.

Menurut Suhartoyo, setelah ia mengucapkan sumpah sebagai Ketua MK pada 13 November 2023, ia bersama dengan Wakil Ketua dan para Hakim Konstitusi telah melakukan berbagai langkah penting untuk memulihkan dan meningkatkan public trust. Terlebih lagi, para  Konstitusi menyadari sepenuhnya, dalam menyongsong agenda penyelesaian sengketa hasil Pemilihan Umum 2024 yang sudah di depan mata, pemulihan public trust merupakan suatu keniscayaan. 

“Untuk itu, dalam dua bulan terakhir, sejumlah penataan internal telah kami lakukan, antara lain memastikan ketepatan waktu dimulainya persidangan termasuk waktu Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), akselerasi waktu penyelesaian penanganan perkara, peningkatan kualitas putusan dengan mewajibkan kembali semua hakim konstitusi untuk menyampaikan pendapat hukum secara tertulis (written legal opinion), serta peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat pencari keadilan. Kemudian, sebagai bagian dari ikhtiar pemulihan public trust dimaksud, kami juga telah mendatangi sejumlah media, dan masih menjadwalkan kunjungan berikutnya sebagai bagian dari upaya menjemput masukan dan kritik yang konstruktif untuk mendapatkan informasi ihwal bagaimana dan apa yang seharusnya kami lakukan untuk memulihkan dan meningkatkan public trust dimaksud,” ungkap Suhartoyo.

Dirinya menilai, langkah tersebut merupakan wujud komitmen untuk melakukan perbaikan-perbaikan. Namun, komitmen kuat itu tidak akan berarti apa-apa tanpa dukungan dari para mitra kerja, friends of the court, dan masyarakat pada umumnya. 

“Besar harapan kami, semua pihak membantu MK untuk menjaga dan memperkuat kemerdekaan dan kemandirian kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945,” tandasnya. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda