Minggu, 22 Juni 2025
Beranda / Berita / Nasional / Pulau Kecil Ramai Diiklankan untuk Dijual, KKP: Tidak Ada Regulasinya!

Pulau Kecil Ramai Diiklankan untuk Dijual, KKP: Tidak Ada Regulasinya!

Sabtu, 21 Juni 2025 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi
Ilustrasi pulau kecil. [Foto: dok. KKP]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa tidak ada regulasi di Indonesia yang membolehkan jual beli pulau kecil. Hal ini disampaikan sebagai respons atas maraknya iklan daring yang menawarkan pulau-pulau kecil untuk dijual.

“Kami tegaskan bahwa tidak ada satu pun regulasi di Indonesia yang memperbolehkan penjualan pulau kecil. Yang diperbolehkan hanya pemanfaatannya untuk kegiatan tertentu, hak atas tanah, serta investasinya. Itu pun dengan syarat-syarat ketat,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan, Koswara dalam keterangan resmi yang diterima pada Sabtu (21/6/2025).

Menurut Koswara, KKP memiliki kewenangan untuk memberikan izin pemanfaatan pulau kecil dan perairan sekitarnya, baik untuk penanaman modal dalam negeri maupun asing. Namun, sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2019, pemanfaatan tersebut dibatasi secara ketat.

“Lahan pulau kecil tidak bisa dikuasai seluruhnya. Minimal 30 persen harus dikuasai negara untuk fungsi lindung, akses publik, dan kepentingan umum. Sisanya, maksimal 70 persen yang bisa dimanfaatkan, dan dari angka itu pun pelaku usaha wajib menyisihkan ruang terbuka hijau,” jelas Koswara.

Gandeng Komdigi untuk Awasi Iklan Penjualan

Guna mencegah berulangnya kasus iklan penjualan pulau, KKP menjalin sinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Ahmad Aris, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkirim surat resmi ke Komdigi agar menindak situs yang mengiklankan pulau.

“Kami minta situs-situs yang mengiklankan penjualan pulau agar ditindak atau diturunkan. Selain itu, kami akan membuat subdomain khusus yang menampilkan informasi dan profil pulau-pulau kecil dan terluar di situs resmi KKP,” ujar Aris.

Selain langkah teknis, KKP juga aktif mengedukasi publik tentang pemanfaatan pulau kecil yang sesuai aturan. “Dengan meningkatnya pemahaman publik, kami harap potensi konflik dan kerusakan lingkungan bisa ditekan,” tambahnya.

Dorong Ekowisata dan Konservasi

Lebih lanjut, Aris menekankan bahwa pemanfaatan pulau kecil di Indonesia didorong untuk kegiatan berbasis lingkungan seperti ekowisata, konservasi, budidaya laut berkelanjutan, dan riset kelautan.

“Semua harus dijalankan dalam kerangka legal dan berkelanjutan, termasuk keterlibatan masyarakat lokal sebagai bagian dari prinsip keadilan ekologis,” kata Aris.

Langkah ini sejalan dengan Peraturan Menteri KP Nomor 10 Tahun 2024 yang menekankan pentingnya pengelolaan lingkungan dan teknologi ramah lingkungan dalam memanfaatkan pulau kecil.

“Ini merupakan wujud tanggung jawab kita bersama untuk perlindungan ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil yang rentan,” tuturnya. [red]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
dpra