Putri Candrawathi Disebut Tak Alami Pelecehan Seksual, Tapi Selingkuh dengan Yosua
Font: Ukuran: - +
Putri Candrawathi. [Foto: Jawapos/Salman Toyibi]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan tak ada pelecehan seksual yang dialami istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di rumah Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.
Menurut jaksa, peristiwa yang terjadi justru perselingkuhan antara Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan Putri.
Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan analisis dalam berkas tuntutan terdakwa Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1).
Jaksa mulanya menyatakan tidak setuju dengan keterangan saksi ahli psikologi dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia, Reni Kusuma Wardhani dalam persidangan sebelumnya yang menyatakan bahwa adanya pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi yang dilakukan oleh Brigadir J.
Menurut jaksa, kesaksian Reni bertentangan dengan saksi ahli poligraf Aji Febrianto yang menyatakan bahwa Putri terindikasi berbohong ketika diperiksa dan diberi pertanyaan 'apakah anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang?' yang juga tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) laboratorium kriminalistik nomor Lab 392 pada 9 September 2022.
"Bahwa berdasarkan saksi Benny Ali dan Susanto Haris mengatakan bahwa saksi Putri Candrawathi adanya kekerasan seksual yang dialami di rumah Duren Tiga pada tanggal 8 Juli 2022 dan pada akhirnya diketahui bahwa tidak ada kekerasan seksual yang terjadi di Duren Tiga, pada tanggal 8 Juli 2022," ujar jaksa.
Jaksa juga menyebut bahwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan asisten rumah tangga (ART) keluarga Sambo, Susi mengaku tidak mengetahui peristiwa pelecehan di rumah Magelang pada 7 Juli lalu.
Berdasarkan kesaksian-kesaksian tersebut, jaksa menilai bahwa tidak ada peristiwa pelecehan seksual yang dialami Putri. Hal itu diperkuat dengan tindakan Putri yang memutuskan tidak mandi dan mengganti pakaian usai mengalami peristiwa pelecehan seksual, serta tidak memeriksakan diri ke dokter.
Padahal, Putri merupakan seorang dokter yang begitu peduli dengan kesehatan dan kebersihan.
"Adanya inisiatif dari saksi Putri Candrawathi yang masih meminta dan bertemu untuk berbicara dengan korban selama 10 sampai 15 menit dalam kamar tertutup setelah dugaan pelecehan seksual," kata jaksa.
Selain itu tidak adanya tindakan Sambo meminta Putri untuk visum. Padahal Sambo telah berpengalaman puluhan tahun sebagai penyidik dan tindakan Sambo yang membiarkan Putri dan Brigadir J berada dalam satu rombongan dan satu mobil yang sama untuk isolasi mandiri ke Duren Tiga.
"Serta keterangan Kuat Ma'ruf terkait duri dalam rumah tangga. Sehingga dapat disimpulkan, tidak terjadi pelecehan pada tanggal 7 Juli 2022 di Magelang, melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ucap jaksa.
Dalam perkara ini, Kuat dituntut dengan pidana delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Jaksa menilai Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Jaksa mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Kuat Ma'ruf. Hal memberatkan yakni Kuat mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua dan duka mendalam bagi keluarga korban.
Kuat juga dinilai berbelit belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. Selain itu, perbuatan Kuat menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat.
Sementara untuk hal meringankan, Kuat dianggap berlaku sopan di persidangan, tidak memiliki motivasi pribadi, dan belum pernah dipidana.(CNN Indonesia)