Beranda / Berita / Nasional / Rancangan Perpres Dinilai Terlalu Beri Kewenangan TNI Tangani Terorisme

Rancangan Perpres Dinilai Terlalu Beri Kewenangan TNI Tangani Terorisme

Sabtu, 09 Mei 2020 20:04 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: Net

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) menilai Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme mengancam kehidupan HAM di Indonesia. Mereka menilai mandat yang diberikan kepada TNI berlebihan dan tidak tunduk pada sistem peradilan umum.

"Dengan tidak adanya keharusan untuk tunduk pada sistem peradilan umum, penanganan tindak pidana terorisme oleh TNI kepada warga negara di dalam negeri melalui fungsi penangkalan, penindakan, dan pemulihan (Pasal 2 Rancangan Perpres) tidak hanya berbahaya, tapi juga sama saja memberikan cek kosong kepada militer," demikian tertulis dalam keterangan pers Koalisi Masyarakat Sipil, Sabtu (9/5/2020).

Mereka menilai, bila tidak ada mekanisme akuntabilitas militer yang jelas, jika ke depan ada operasi yang mengakibatkan terlanggarnya hak-hak warga negara, akan menjadi tidak jelas juga penyelesaiannya. Mereka juga menyoroti soal kewenangan fungsi penangkalan yang dinilai 'sangat luas'.

KMS menggarisbawahi diksi 'operasi lainnya' yang ada dalam Rancangan Perpres karena dianggap berpotensi membahayakan HAM di Indonesia.

"Koalisi Masyarakat Sipil menilai pengaturan kewenangan fungsi penangkalan dalam Rancangan Peraturan Presiden sangat luas, yakni dengan menjalankan operasi intelijen, operasi teritorial, operasi informasi, dan operasi lainnya (Pasal 3)," katanya.

"Sementara itu, Peraturan Presiden ini tidak memberi penjelasan lebih rinci terkait dengan 'operasi lainnya'. Dengan pasal ini, TNI mempunyai keleluasaan untuk terlibat dalam penanganan tindak pidana terorisme, baik di dalam maupun di luar negeri, sehingga berpotensi membahayakan kehidupan HAM di Indonesia," tambahnya.

KMS mengatakan istilah penangkalan tidak dikenal dalam UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. UU tersebut hanya mengenal istilah pencegahan, yakni sebagai tugas pemerintah yang dikoordinasikan oleh BNPT seperti diatur dalam Pasal 43.

Dalam UU tersebut kewenangan pencegahan terorisme diberikan kepada BNPT, bukan kepada TNI. Tapi dalam Rancangan Perpres ini, TNI diberi kewenangan untuk dapat melakukan pencegahan seperti tertulis dalam Pasal 7.

KMS menilai, jika militer dapat menjalankan fungsi penindakan kejahatan terorisme di dalam negeri, hal itu tidak sejalan dengan hakikat dibentuknya militer sebagai alat pertahanan negara yang dilatih untuk menghadapi perang. KMS menyatakan tugas militer dalam mengatasi kejahatan terorisme seharusnya ditujukan khusus untuk menghadapi ancaman terorisme di luar negeri, seperti pembajakan kapal/pesawat Indonesia di luar negeri, operasi pembebasan warga negara Indonesia di luar negeri.

"Pemberian kewenangan penindakan tindak pidana terorisme di dalam negeri dengan alasan menghadapi ancaman terorisme kepada Presiden, objek vital dan lainnya (Pasal 9) akan merusak mekanisme criminal justice system dan berpotensi menimbulkan terjadinya pelanggaran HAM yang tinggi," ungkapnya.

KMS menyatakan pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme di dalam negeri sifatnya hanya perbantuan yang dilakukan jika penegak hukum sudah tidak mampu lagi mengatasi eskalasi teror yang tinggi. Dan pelibatan harus melalui keputusan politik negara, sehingga operasi pelibatan TNI tidak dapat dilakukan mandiri seperti diatur dalam Perpres karena bisa menyebabkan tumpang tindih tugas antara penegak hukum dengan militer.

Perpres ini dianggap bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi yakni UU TNI. Selain itu, KMS juga menyoroti penggunaan anggaran daerah dan sumber lain di luar APBN yang dapat digunakan oleh TNI dalam penanganan terorisme sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Rancangan Perpres.

"Koalisi masyarakat sipil menilai, Rancangan Perpres tentang tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme ini bertentangan dengan UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dalam UU TNI, pelibatan militer dalam operasi militer selain perang yang salah satunya mengatasi tindak pidana terorisme dapat dilakukan jika sudah ada keputusan politik negara (Pasal 7 ayat 2 dan ayat 3 UU TNI). Yang dimaksud dengan keputusan politik negara adalah keputusan presiden yang dikonsultasikan bersama dengan DPR (penjelasan Pasal 5 UU TNI)," ungkapnya. (Im/Detik)




Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda