kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Ray Rangkuti: Pj Kepala Daerah, Jabatan Sipil Bukan Militer

Ray Rangkuti: Pj Kepala Daerah, Jabatan Sipil Bukan Militer

Sabtu, 28 Mei 2022 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA Indonesia) Ray Rangkuti. [Foto: Istimewa]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA Indonesia) Ray Rangkuti menyebutkan Pj kepala daerah adalah jabatan sipil bukan militer. Ray berdalih Pj kepala daerah itu sebagai pengganti pejabat definitif sebelumnya yang merupakan sipil baik jabatan bupati, wali kota atau gubernur.

"PJ kepala daerah itu jabatan mutlak sipil. Maka jabatan iharus diserahkan kembali kepada sipil atau disipilkan," tegas Ray dalam diskusi daring berjudul Pro Kontra Tentara Jadi Pj Kepala Daerah, Jumat (27/5/2022) yang diadakan oleh FORMAPPI-LIMA.

Berdasarkan keterangan rilisnya yang diterima Dialeksis.com, Sabtu (28/5/2022), Ray menuturkan bila ada TNI/Polri aktif ditunjuk sebagai Pj kepala daerah maka harus menjadi sipil terlebih dahulu. Ray membantah ucapan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyatakan tak ada larangan bagi TNI/Pollri menjadi PJ kepala daerah. 

Pengiat demokrasi ini menjelaskan mengurus negara ini tidak hanya bermodal boleh atau tidak boleh, Tapi harus berpikir apakah sebuah keputusan akan menyumbang bagi peningkatan kualitas demokrasi. Menurut Ray, sikap Mahfud MD mencerminkan pemerintah pusat ingin memperkuat konsolidasi kekuasaan.

"Pemerintah yang diwakili Pak Mahfud ingin melihat demokrasi dengan kaca mata minimalis, bukan dalam semangat mengembangkan demokrasi, bukan dalam semangat memperkuat kualitas demokrasi, tapi dalam semangat memperkuat konsolidasi kekuasaan," ujarnya.

Ray mengutip UU bahwa tugas dan fungsi pokok TNI/Polri ialah dalam bidang pertahanan dan keamanan. UU membatasi TNI/Polri aktif dapat menduduki jabatan sipil, yakni hanya untuk jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, dewan pertahanan nasional, search and rescue (SAR) nasional, narkotika nasional, dan Mahkamah Agung. 

Lebih lanjut, Ray mengatakan, konstitusi mengamanatkan kepala daerah dipilih secara demokratis. Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah memberikan rambu-rambu pengisian kekosongan jabatan kepala daerah berpegang pada prinsip-prinsip demokrasi yakni partisipatif, transparansi, dan akuntabilitas.

"Penunjukan TNI dan Polri aktif untuk menjadi Pj. Kepala Daerah bertentangan dengan hukum, khususnya UU TNI, UU Polri, UU Pilkada, dan Putusan MK No. 67/PUU-XIX/2021," pungkasnya. []

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda