kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Resmi KPK Tetapkan Laut Wenny Bukamo Bupati Banggai Tersangka Kasus Korupsi

Resmi KPK Tetapkan Laut Wenny Bukamo Bupati Banggai Tersangka Kasus Korupsi

Sabtu, 05 Desember 2020 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: doc KPK

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo (WB) resmi ditetapkan tersangka bersama lima orang lainnya dalam kasus suap pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkab Banggai Laut, Sulawesi Tengah (Sulteng) Tahun Anggaran 2020. Wenny sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut, Provinsi Sulteng Tahun Anggaran 2020," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/12/2020).

Dalam kasus enam orang jadi tersangka. Sebagai penerima masing-masing Wenny Bukamo (WB), Recky Suhartono Godiman (RSG) yang merupakan Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group (ABG)/orang kepercayaan Wenny, dan Direktur PT Raja Muda Indonesia (RMI) Hengky Thiono (HTO).

Sedangkan sebagai pemberi, yaitu Komisaris PT Bangun Bangkep Persada (BBP) Hedy Thiono (HDO), Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri (AKM) Djufri Katili (DK), dan Direktur PT Andronika Putra Delta (APD) Andreas Hongkiriwang (AHO).

Sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP [akurat.co].

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda