kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Resmi, Tarif Listrik Naik, Yuk Simak

Resmi, Tarif Listrik Naik, Yuk Simak

Sabtu, 02 Juli 2022 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi Tarif listrik. [Foto: Tim Infografis Fuad Hasim]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah telah memutuskan untuk melakukan penyesuaian tarif listrik untuk kuartal III 2022. Tarif listrik untuk 5 golongan pelanggan non subsidi resmi naik mulai 1 Juli 2022.

Dari 5 golongan itu, 2 diantaranya pelanggan rumah tangga. Pelanggan rumah tangga yang tarif listriknya naik ialah dengan daya diatas 3.500 VA.

 

Bantuan pemerintah selama ini diberikan untuk semua golongan tarif pelanggan dalam bentuk subsidi dan kompensasi. 

Sejak 2017, tidak pernah ada kenaikan tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan. Untuk menjaga tidak ada kenaikan listrik selama rentang waktu itu, pemerintah telah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp 243,3 Triliun dan kompensasi sebesar Rp 94,17 trilliun sejak tahun 2017 hingga 2021 yang totalnya menjadi Rp 337,47 triliun.

Berikut tarif listrik untuk 5 golongan yang mengalami kenaikan mulai hari ini:

1. Pelanggan rumah tangga golongan R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp111.000 per bulan.

2. Pelanggan rumah tangga golongan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp346.000 per bulan.

3. Pelanggan pemerintah golongan P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp978.000/bulan.

4. Pelanggan pemerintah golongan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp271.000 per bulan.

5. Pelanggan pemerintah golongan P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74 per kWh menjadi Rp1.522,88 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 38,5 juta per bulan. (Detik)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda