Ribuan Massa Berkumpul di Monas, Demo Perppu Cipta Kerja
Font: Ukuran: - +
Pengunjuk rasa kaum buruh bertolak dari Pintu Irty Monas, Jalan Medan Meredeka Selatan, menuju Demo buruh menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja longmarch menuju Istana Negara, Sabtu, 14 Januari 2023. [Foto: Tempo/Ihsan Reliubun]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Ribuan buruh kembali menggelar demonstrasi menolak isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perpu Cipta Kerja pagi ini, Sabtu (14/1/2023).
Aksi masa buruh yang diperkirakan berjumlah puluhan ribu orang kali ini menyasar Istana Negara. Mereka tergabung dalam Partai Buruh, Serikat Buruh, dan Serikat Petani yangberasal dari Jabodetabek, Serang, Cilegon, Karawang, Purwakarta, dan Bandung Barat.
Rencananya, aksi akan dimulai dari IRTI Monas pada pukul 09.30 yang kemudian dilanjutkan dengan longmarch sekitar pukul 10.00 menuju Patung Kuda Indosat, Jalan Merdeka Barat dan melakukan orasi.
Setelah mengikuti aksi unjuk rasa, sekitar pukul 11.30, peserta aksi bergerak untuk berkumpul di Sport Mall Kelapa Gading mengikuti Deklarasi Darah Juang Partai Buruh sekaligus Pembukaan Rakernas Partai Buruh.
"Jumlah peserta aksi diperkirakan lebih dari 10 ribu orang,” ujar Said Iqbal,Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), lewat keterangan tertulis yang dikutip pada Jumat, 13 Januari 2023.
Secara bersamaan, demo juga akan dilakukan di beberapa kota industri, antara lain di Bandung, Jawa Barat; Semarang, Jawa Tengah; dan Surabaya Jawa Timur. Selain itu, juga dilakukan di Banda Aceh; Medan, Sumatera Utara; Palembang, Sumatera Selatan; Bengkulu; Batam, Kepulauan Riau; Balikpapan, Kalimantan Timur; serta Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
“Termasuk di Ternate, Maluku Utara; Mataram, Nusa Tenggara Barat; Makassar, Sulawesi Selatan, Palu, Sulawesi Tengah; Gorontalo, dan beberapa kota lain termasuk di Papua, Indonesia Timur,” kata Said Iqbal.
Adapun isu yang diangkat dalam aksi tersebut adalah fokus pada penolakan atau tidak setuju dengan isi Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja itu. Ada sembilan inti permasalahan yang ada di dalam Perpu Cipta Kerja.
"Kesembilan isu itu adalah terkait dengan pengaturan upah minimum, pengaturan outsourcing, pengaturan uang pesangon, pengaturan buruh kontrak, pengaturan pemutusan hubungan kerja atau PHK, pengaturan tenaga kerja asing atau TKA, pengaturan sanksi pidana, pengaturan waktu kerja, dan pengaturan cuti," kata Said Iqbal.(Tempo)
- Kerusuhan di Brasil, Polisi Tangkap 300 Demonstran
- Ketua MK Anwar Usman Diminta Tak Ikut Terlibat Pengadilan Perppu Ciptaker, Penggugat: Dia Ipar Jokowi
- Pakar Hukum Tata Negara Sebut Penerbitan Perppu Ciptaker Sudah Sesuai Prosedur
- Menaker: Perpu Cipta Kerja Lindungi Pekerja Hadapi Dinamika Ketenagakerjaan