kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Rintangi Penyidikan, KPK Tetapkan Pengacara Petinggi Lippo Group sebagai Tersangka

Rintangi Penyidikan, KPK Tetapkan Pengacara Petinggi Lippo Group sebagai Tersangka

Selasa, 02 Oktober 2018 16:05 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: Tribunnews

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Lucas sebagai tersangka kasus dugaan merintangi proses hukum terkait kasus dugaan suap penanganan perkara yang menjerat petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro di PN Jakarta Pusat. Lucas merupakan mantan pengacara Eddy.

"KPK meningkatkan status LCS (Lucas) sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/10/2018).

Saut mengatakan, Lucas diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, serta menggagalkan penyidikan terhadap tersangka Eddy Sindoro.

"LCS melakukan perbuatan menghindarkan ESI saat yang bersangkutan ditangkap otoritas Malaysia dan dideportasi. LCS juga berperan untuk tidak memasukkan ESI ke wilayah juridiksi Indonesia, tapi dikeluarkan ke luar negeri," kata Saut.

Sebelumnya, KPK juga telah mencekal Lukas ke luar negeri atas kasus tersebut. Lucas kini dijerat dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1.

Eddy Sindoro sendiri ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terkait pengamanan sejumlah perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang telah menjerat mantan Panitera Pengganti PN Jakpus Edy Nasution dan karyawan PT Artha Pratama Anugerah Doddy Aryanto Supeno.

Mereka diringkus dalam sebuah operasi tangkap tangan di areal parkir sebuah hotel di Jakarta Pusat pada April 2016. Penangkapan dilakukan sesaat setelah Doddy menyerahkan uang kepada Edy Nasution. (Liputan6)

Keyword:


Editor :
Sammy

riset-JSI
Komentar Anda