Roy Suryo Ajukan Diri Jadi Tahanan Kota, Begini Tanggapan Polda Metro jaya
Font: Ukuran: - +
Roy Suryo. [Foto: Suara/Ria Rizki]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur, Roy Suryo, telah mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya, Sabtu (6/8/2022) lalu. Melalui kuasa hukumnya, Roy Suryo meminta agar dijadikan tahanan kota.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, pihaknya telah menerima surat pengajuan penangguhan penahanan Roy Suryo.
Terkait ini, Zulpan menegaskan bahwa keputusan penangguhan penahanan Roy Suryo masih menunggu keputusan dari penyidik.
"Permohonan penangguhan itu diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan kita, namun dalam memutuskan apakah permohonan itu bisa dikabulkan apa tidak, ini penyidik yang memutuskan," kata Endra Zulpan di Jakarta, Senin (8/8/2022).
Zulpan menambahkan, tim kuasa hukum Roy Suryo mengajukan penangguhan penahanan karena alasan kesehatan kliennya tersebut.
"Terkait dengan permohonan penangguhan penahanan dari pihak pengacara saudara Roy Suryo untuk meminta penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan yang bersangkutan," ujar Zulpan.
Diketahui, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo telah ditahan kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo.
Roy Suryo ditahan usai menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus tersebut pada Jumat (5/8/2022).(Suara)
- Pejabat BPN Jadi Tersangka Mafia Tanah, Ubah Data Sertifikat Pakai Pemutih dan Cotton Bud
- Antisipasi Lonjakan Covid-19, Kawasan Sudirman-Thamrin hingga Kemang Ditutup Tiap Malam Jam 00.00
- Kapolda Metro Jaya: Pinjol Ilegal Bagaikan Lingkaran Setan!
- Kasus KM 50 Masih Berlanjut, Tiga Anggota Polisi Berpotensi Tersangka