kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Ruang Diskusi RUU KUHP Kembali Dibuka Pemerintah

Ruang Diskusi RUU KUHP Kembali Dibuka Pemerintah

Sabtu, 27 Maret 2021 23:50 WIB

Font: Ukuran: - +


Ilustrasi. [foto: Detik]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Eddy Omar Sharif Hiariej menyatakan hingga kini perkembangan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) masih terus bergulir. Diketahui RUU KUHP sempat batal disahkan pada September 2019 lalu.

Eddy mengungkapkan, teranyar, pemerintah baru saja melakukan sosialisasi RUU KUHP berupa ruang diskusi dua arah untuk kali ke lima, dengan berbagai elemen masyarakat yang menyuarakan pendapatnya. Upaya pemerintah ini menyasar pada lima tema utama, yaitu Perkembangan RUU KUHP, Pembaruan RUU KUHP, Struktur RUU KUHP, Isu Krusial RUU KUHP, dan Tindak Pidana Khusus dalam RUU KUHP.

Ia mengatakan upaya sosialisasi pada tahun ini telah dimulai pada tanggal 23 Februari 2021 di Medan, dilanjutkan Semarang (4 Maret 2021), Bali (12 Maret 2021), dan Yogyakarta (18 Maret 2021).

“Kegiatan tersebut merupakan rangkaian sosialisasi menyeluruh yang diselenggarakan secara bertahap ke beberapa kota di Indonesia,” kata Eddy dalam keterangan tertulisnya yang diterima Sabtu (27/3/2021).

Eddy meyakini, melalui ruang diskusi ini akan terhimpun masukan-masukan dari berbagai pihak yang menaruh perhatian terhadap perkembangan hukum pidana, khususnya RUU KUHP. Selain menyamakan persepsi masyarakat terhadap pasal dalam RUU KUHP, forum ini juga sebagai wadah pertanggungjawaban proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang dilakukan secara transparan, serta melibatkan masyarakat.

Menurutnya, perbedaan pemahamaan dan pendapat dalam pengaturan RUU KUHP dapat menjadi kontribusi positif yang perlu disikapi dengan melakukan diskusi yang komprehensif dan menyeluruh dari seluruh komponen anak bangsa.

“Khususnya kepada para akademisi, praktisi, dan pakar di bidang hukum pidana, agar dalam implementasi dan aplikasi dari pelaksanaan RUU KUHP dapat dilaksanakan sesuai dengan kaidah hukum, asas hukum pidana, prinsip, dan tujuan pembaharuan hukum pidana,” ujarnya. (Republika)


Keyword:


Editor :
Jun

riset-JSI
Komentar Anda