Beranda / Berita / Nasional / RUU Pesantren Disetujui DPR

RUU Pesantren Disetujui DPR

Rabu, 17 Oktober 2018 18:37 WIB

Font: Ukuran: - +

Ketua Umum, PKB - Muhaimin Iskandar

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan yang diinisiasi oleh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) telah disetujui menjadi salah satu RUU usulan inisiatif DPR pada Rapat Paripurna DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 16 Oktober 2018.

Keputusan yang diambil pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2018-2019 ini, bagi Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) memiliki makna tersendiri. Persetujuan dari 10 Fraksi di DPR secara tertulis kepada pimpinan DPR RI ini, bagi Cak Imin adalah kado Istimewa untuk Hari Santri Nasional 2018 yang jatuh pada tanggal 22 Oktober.

"Hari ini, kita semua mendapatkan kado istimewa. Pada Hari Santri Nasional, Alhamdulillah Rapat Paripurna DPR RI telah menyetujui Rancangan UU Pendidikan Madrasah dan Pesantren," Ungkap Cak Imin lewat video yang diungguh pada akun Instagramnya, @CakIminow, Selasa, 16 Oktober 2018.

Tidak hanya itu, Cak Imin merasa bersyukur perjuangannya melalui Fraksi PKB untuk mengawal pendidikan Pesantren dan mensetarakan dengan pendidikan lainnya menuai hasil.

"Kita bersyukur karena Pesantren dan Madrasah memiliki posisi yang setara dengan seluruh lembaga pendidikan lainnya," imbuhnya.

Diketahui, sejak 2013 Fraksi PKB telah berjuangan dengan membentuk tim khusus agar RUU ini masuk prioritas pada program legislasi Nasional (Prolegnas). RUU ini akan menjadi tonggak keadilan Pendidikan, khususnya pesantren yang selama ini kurang mendapat perhatian dari pemerintah.

"Kita juga bersyukur bahwa Pesantren telah diakui menjadi tempat mendidik anak-anak bangsa memiliki moral, mental dan karakter yang dibutuhkan untuk kemajuan bangasa," kata Cak Imin.

Setelah ditetapkan menjadi RUU Inisiatif DPR, selanjutnya akan dibentuk panja/pansus dan bersama pemerintah akan membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU.

Perlu diketahui juga bahwa RUU Pesantren mengamanatkan negara agar lebih menguatkan pendidikan pesantren, baik dari segi pendanaan, pengakuan maupun sinkronisasi kurikulum dengan lembaga pendidikan yang dikelola negara melalui kementerian agama maupun kemendikbud. Radarbangsa.com

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda