Sah Kementan Tetapkan Ganja Komoditas Binaan Tanaman Obat
Font: Ukuran: - +
[Foto: Gedung Kementerian Pertanian/Net]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Melalui kebijakan dikeluarkan Kementerian Pertanian Republik Indonesia tertuang pada Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang ditandatangani Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sejak 3 Februari. Menetapkan ganja (Cannabis sativa) sebagai salah satu komoditas tanaman obat.
Bunyi Kepmentan yang diunggah di laman resminya, Sabtu (29/8/2020) mengatakan,"Komoditas binaan dan produk turunananya dibina oleh Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Hortikultura, Direktorat Jenderal Perkebunan, dan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan," jelas Kepmentan tersebut.
Masih berdasarkan keputusan Kepmentan, ganja termasuk dalam jenis tanaman obat di bawah binaan Direktorat Jenderal Holtikultura Kementan. Total ada 66 jenis tanaman obat lain termasuk di antaranya brotowali, lempuyang, sambiloto, dan kratom.
Lampiran tersebut juga memuat jenis tanaman dan hewan ternak yang masuk komoditas binaan Kementerian Pertanian.
Untuk jenis buah-buahan sebanyak 60 jenis, sayuran 42 jenis, dan terbanyak tanaman hias berjumlah 361 jenis.
Sekedar info, kalau ganja selama ini masuk dalam jenis narkotika golongan I menurut Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. UU itu melarang konsumsi, produksi, hingga distribusi narkotika golongan I [].