kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / SE THR Terbit Pekan Depan

SE THR Terbit Pekan Depan

Minggu, 03 April 2022 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi THR. [Foto: Istimewa]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan Surat Edaran (SE) pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan untuk pekerja pada tahun ini akan keluar pekan depan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, bahwa SE nya bakan keluar pekan depan.

Sementara itu, untuk tahun ini ia mengatakan perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja/buruh secara penuh alias tanpa relaksasi. Hal itu seiring dengan semakin pulihnya perekonomian perusahaan.

Putri menjelaskan dasar hukum pembayaran THR keagamaan tahun ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Adapun landasan hukum lainnya adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Kemudian mengacu pada regulasi tersebut, THR wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri.

Selanjutnya, Putri mengatakan jika terjadi pelanggaran perusahaan akan dikenakan sanksi administratif.

Juga ada sanksi, Dia maksud berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha. (CNN Ind)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda