Beranda / Berita / Nasional / Sekjen Kemendagri Dorong Sinergitas dan Harmonisasi DPRD dengan Pemda

Sekjen Kemendagri Dorong Sinergitas dan Harmonisasi DPRD dengan Pemda

Selasa, 15 Oktober 2019 23:17 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Hadi Prabowo mendorong sinergitas dan harmonisasi DPRD dengan Pemda maupun Pemerintah Pusat. Hal itu dikatakannya dalam orientasi dan pengenalan tugas DPRD Provinsi di BPSDM Kemendagri, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2019).

"Bapak/ibu selaku anggota dewan tentunya akan membawa aspirasi dari masyarakat yang terwakili, sehingga kami harapkan ada sinergitas, harmonisasi dalam pelaksanaan penyelenggaran Pemda baik jajaran eksekutif, legislatif dan tentunya sinergitas ini tidak hanya pada kapasitas di daerah namun juga sinergitas sinkronisasi dengan kebijakan Pemerintah Pusat," kata Hadi.


Sebagai Pemerintahan yang dilandasi atas negara kesatuan, diharapkan adanya sinergitas, sinkronisasi dan integrasi antara perencanaan nasional dan perencanaan untuk mewujudkan target pembangunan nasional maupuan pembangunan daerah.

"Tahun 2020 kita sudah memasuki RPJMN yang baru, yakni RPJMN tahun 2020-2024 merupakan tahapan terakhir dalam pelaksanaan rencana pembangunan jangka panjang nasional sampai 2025. Terkait dengan hal itu, bapak/ibu diminta mencermati dan memahami hal ini sebagai landasan bagi daerah terutama bagi yang akan melaksanakan Pilkada di Tahun 2020 yang diikuti 270 daerah. Setelah itu, akan menyusun RPJMD," terang Hadi.

Hadi menambahkan, RPJMN Tahun 2020-2024 akan memuat 5 (lima) prioritas naional, yang menyangkut pertumbuhan dan perkembangan ekonomi, pembangunan manusia dan masyarakat, pembangunan sektor-sektor unggulan, pemerataan dan kewilayahan, serta pembangunan politik hukum dan pertahanan keamanan.

"Lima prioritas ini masih bersifat teknokratik, karena RPJMN akan ditetapkan dengan aturan Presiden setelah tanggal 20 Oktober 2019 setelah pelantikan Presiden dan Wakil Presiden hasil Pemilu Serentak 2019," kata Hadi.

Hadi juga menggarisbawahi terkait tugas dan fungsi anggota DPRD yang berkenaan dengan legislasi, anggaran, dan pengawasan yang menurutnya harus dilakukan dengan baik sesuai amanat perundang-undangan.

"Tugas anggota dewan adalah pertama legislasi, kedua terkait dengan penyusunan anggaran, dan ketiga fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaran Pemda maupun pengawasan-pengawasan lainnya yang dilakukan oleh dewan," kata Hadi.

Hadi juga mengucapkan selamat atas dilantiknya para anggota DPRD Provinsi tersebut dan berharap para anggota dewan dapat amanah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai anggota dewan dan perwakilan masyarakat.(J)

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda