kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Selain Dipecat, Kader PDIP Yang Korupsi Tidak Memperoleh Bantuan Hukum Dari Partai

Selain Dipecat, Kader PDIP Yang Korupsi Tidak Memperoleh Bantuan Hukum Dari Partai

Jum`at, 09 Agustus 2019 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Bali - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDI-P) memecat Nyoman Dhamantra dari keanggotaan partai setelah diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dalam rangkaian operasi tangkap tangan.

Sekretaris Jenderal PDI-P demisioner Hasto Kristiyanto mengatakan, PDI-P akan tegas memecat kadernya yang terlibat kasus korupsi.

"Partai memberikan sanksi kepada siapapun yang terkena kasus korupsi dengan pemecatan terlebih yang tertangkap tangan KPK. Itu istilahnya sanksi pemecatan seketika," kata Hasto di lokasi Kongres V PDI-P di Bali, Kamis (8/8/2019).

Hasto menuturkan, Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri telah berulang kali mengingatkan para kadernya untuk menghindari perilaku korupsi.

Ia menyebut, pengurus PDI-P pun telah menyiapkan sejumlah surat pemecatan yang telah ditandatangani oleh Megawati untuk sewaktu-waktu digunakan apabila ada kader yang tersandung masalah korupsi.

"PDI Perjuangan tidak menoleransi sedikit pun terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Kalau itu dari kader partai akan diberikan sanksi pemecatan. Langsung, langsung diberikan sanksi pemecatan dan tidak diberikan bantuan hukum," ujar Hasto.

Diberitakan sebelumnya, Nyoman ditangkap KPK di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis (8/8/2019).

Sebelum Nyoman, penyidik KPK terlebih dahulu meringkus 11 orang yang terdiri dari unsur swasta, pengusaha importir, sopir, dan orang kepercayaan anggota DPR RI, serta pihak lainnya.

Bersamaan dengan itu, penyidik mengamankan bukti transaksi Rp 2 miliar. Selain rupiah, penyidik KPK juga mengamankan pecahan uang dolar AS.

Sehingga, penyidik KPK mengamankan total 12 orang dalam kasus ini. KPK belum mengumumkan status mereka.

KPK tengah menelusuri terkait rencana aliran dana dalam kasus ini. KPK menduga ada rencana pemberian uang kepada anggota DPR RI.

"Uang rencananya diduga diberikan untuk seorang anggota DPR RI dari komisi yang bertugas di bidang perdagangan, perindustrian, investasi, dan lain-lain," ucap Ketua KPK Agus Rahardjo.

Oleh sebab itu, penangkapan Nyoman diharapkan menjadi titik terang terungkapnya kasus ini.

Dalam waktu dekat, KPK diagendakan menyampaikan keterangan pers untuk membeberkan perkara ini secara komprehensif. (im/kompas)





Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda