kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Selain Garuda, Kemenhub: Semua Maskapai Silakan Operasi

Selain Garuda, Kemenhub: Semua Maskapai Silakan Operasi

Rabu, 06 Mei 2020 21:03 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi. Foto: Net

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 31 tahun 2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Surat itu ditandatangani Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto tertanggal 6 Mei 2020.

Sejauh ini, baru Garuda Indonesia yang secara resmi mengumumkan kembali beroperasi pada Kamis (7/5/20) dini hari. Operasional tersebut sejalan dengan kebijakan membuka kembali moda transportasi untuk orang dengan kepentingan khusus di tengah larangan mudik.

Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto menegaskan bahwa untuk transportasi udara, tidak hanya Garuda Indonesia saja yang diizinkan beroperasi. Maskapai lain juga dipersilakan jika ingin mengikuti kepakan sayap Garuda.

Semuanya silakan saja, asal sesuai protokol, sesuai Surat Edaran Gugus Tugas," kata Novie ketika dikonfirmasi, Rabu (6/5/20).

Dalam SE Dirjen Perhubungan Udara Nomor 31 tahun 2020, juga termuat sejumlah ketentuan bagi maskapai. Berikutnya selengkapnya:

1. Melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran Gugus Tugas dimaksud.

2. Pembelian tiket hanya dapat dilakukan melalui Kantor Pusat maupun Kantor Cabang Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan tidak di Bandar Udara.

3. Wajib memastikan calon penumpang memenuhi persyaratan Surat Edaran dimaksud sebelum diberikan tiket atau dokumen angkutan.

4. Penerbangan dilaksanakan berdasarkan rute penerbangan yang telah disetujui pada periode Summer 2020 (S-20) dengan tetap menyesuaikan jam operasi serta fasilitas bandar udara selama masa pandemi Covid-19.

5. Pelaksanaan penerbangan Angkutan Udara Niaga Berjadwal pada wilayah Jabodetabek, hanya dilayani di Bandar Udara Soekarno-Hatta dan akan dilakukan evaluasi sesuai kebutuhan.

6. Menerapkan ketentuan Tarif Batas Atas sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

7. Personil penerbangan yang bertugas memiliki dan menunjukkan surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit setempat dan dilampiri hasil Tes Covid-19 Polymerase Chain Reaction (PCR) yang negatif atau dilampiri hasil rapid test yang negatif.

8. Melaksanakan kegiatan dengan mengacu pada protokol kesehatan dan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Yang menarik, aturan mengenai tarif penerbangan yang dijadikan acuan adalah KM 106 Tahun 2019. Padahal, belum lama ini Kemenhub menerbitkan KM 88 Tahun 2020 yang ditandatangani Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan.

Novie Riyanto menjelaskan bahwa KM 88 Tahun 2020 memang belum diberlakukan. Namun dia juga menegaskan bahwa KM tersebut belum dicabut. Lantas kapan diberlakukan?

"Kita lihat, pasti akan ada evaluasi, nanti kita evaluasi," bebernya.

Gugus Tugas Covid-19 sudah mengeluarkan surat edaran yang menjadi acuan kegiatan orang kebutuhan khusus yang bepergian di tengah larangan mudik. (Im/CNBCIndonesia)

Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda