kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Sempurnakan Sistem Penanganan Konten Negatif, Kominfo Normalisasi Situs yang Terimbas Pemutusan Akses

Sempurnakan Sistem Penanganan Konten Negatif, Kominfo Normalisasi Situs yang Terimbas Pemutusan Akses

Rabu, 04 Oktober 2023 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan. [Foto: Humas Kominfo]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan percepatan dan meningkatkan upaya penanganan konten negatif di internet secara intensif dalam beberapa waktu terakhir.

“Kami melakukan pengendalian konten negatif sesuai dengan tugas dan wewenang Kementerian Kominfo. Secara khusus, sesuai instruksi Menkominfo Budi Arie Setiadi, Ditjen Aptika melakukan take down dan pemutusan akses terhadap situs yang memuat konten judi online,” tegas Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan, Rabu (4/10/2023).

Menurut dirinya, selama penanganan konten negatif, Kementerian Kominfo melakukan identifikasi, analisis dan verifikasi terhadap jutaan situs atau website, protokol internet (IP), dan aplikasi untuk menemukan sebanyak mungkin konten negatif di internet, untuk kemudian dilakukan pemutusan akses.

Dirjen Semuel menjelaskan selama proses identifikasi, analisis dan verifikasi itu, terdapat peluang adanya beberapa situs/website yang tidak memuat konten negatif terimbas, sehingga tidak dapat diakses sebagian atau seluruhnya di jaringan internet.

“Setelah melalui serangkaian evaluasi, kami melakukan normalisasi pada kesempatan pertama terhadap beberapa situs/website yang terdampak,” jelasnya.

Pihaknya menyampaikan permohonan maaf dan menegaskan komitmen untuk memperbaiki sistem penanganan konten negatif di internet.

“Kementerian Kominfo memohon maaf atas kejadian ini. Kami juga terus berkomitmen untuk mengurangi risiko yang dapat merugikan kepentingan masyarakat maupun Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE),” pungkasnya. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda