kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Siang ini, Bawaslu Periksa Ratna Sarumpaet

Siang ini, Bawaslu Periksa Ratna Sarumpaet

Rabu, 24 Oktober 2018 12:01 WIB

Font: Ukuran: - +

Ratna Sarumpaet (ANTARA FOTO/Reno Esnilr)

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Polda Metro Jaya mengizinkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan pemeriksaan terhadap Ratna Sarumpaet terkait laporan dugaan kampanye hitam yang dilakukan oleh Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan Bawaslu telah meminta izin dan berkomunikasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan tersebut. Klarifikasi pun akan dilakukan pukul 14.00 WIB.  

"Berkaitan permintaan Bawaslu untuk periksa RS jadi sudah komunikasi dengan Krimum bahwa besok (hari ini) Bawaslu akan klarifikasi di PMJ pukul 14.00," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (23/10).  

Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) melaporkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Bawaslu atas dugaan kampanye hitam. Prabowo dilaporkan karena diduga ikut menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait penganiayaan terhadap Ratna Sarumpaet. 

Ratna telah ditahan sejak 5 Oktober, selepas ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Tranksaksi Elektronik (ITE). (gst/agi/CNNIndonesia)

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda