kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Singgung Kasus Jokowi, Mahasiswa UKI Gugat ke MK Soal Tilang Lampu Motor

Singgung Kasus Jokowi, Mahasiswa UKI Gugat ke MK Soal Tilang Lampu Motor

Jum`at, 10 Januari 2020 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Eliadi dan Ruben, mahasiswa UKI ajukan gugatan ke MK. [Foto: yogi/detikcom]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Duo mahasiswa FH Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta, Eliadi dan Ruben keberatan ditilang karena lampu sepeda motor tidak nyala di siang hari. Keduanya bahkan menyinggung Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga melakukan hal sama tapi polisi tidak menilangnya.

Eliadi ditilang Polantas di Jalan DI Panjaitan Jaktim pada 8 Juli 2019 pukul 09.00 WIB. Setelah itu, ia merenung dan yakin bahwa dirinya dan Ruben yang memboncengnya tidak bersalah.

"Kita mengkaji ini sekitar 10 bulan," kata Ruben terkait gugatan mereka ke MK, Jumat (10/1/2020).

Saat ditilang, keduanya menanyakan mengapa ditilang. Tapi Polantas tidak memberikan jawaban memuaskan sehingga gugatan dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Selama 10 bulan itu, keduanya melakukan penelitian ke lapangan dan riset perpustakaan. Ternyata banyak ditemui kejanggalan atas aturan kewajiban menyalakan lampu di siang hari. Dari kejanggalan filosofis, sosiologis hingga normatif.

Dalam gugatan itu, keduanya menyinggung kasus Jokowi. Saat itu, Jokowi sedang kampanye menggunakan sepeda motor tetapi lampunya tidak menyala. Anehnya, polisi tidak menindaknya.

"Karena pemimpin itu pedoman dari masyarakat, apa yang diperbuat pemimpin itu yang menjadi pedoman bagi masyarakat. Kalau kita lihat Pasal 22 UUD kita, Jokowi sebagai presiden ikut membahas undang-undang. Artinya Jokowi harus tahu tidak boleh mematikan lampu, tapi tetap dilakukan. Artinya harusnya polisi menilang dong. Tapi kenapa ini tidak?Artinya ada asas yang tidak setara dalam hukum," pungkas Ruben mantap.

Apakah gugatan duo mahasiswa UKI ini akan dikabulkan MK? (detik)


Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda