kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / SKB Tiga Menteri Hapus Cuti Hari Isra’ Mikraj Nabi Muhammad Saw

SKB Tiga Menteri Hapus Cuti Hari Isra’ Mikraj Nabi Muhammad Saw

Rabu, 10 Maret 2021 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Gambar Ilustrasi Kalender. [Foto: Bisnis.com)

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, secara bersama-sama menetapkan untuk menghapus cuti bersama hari Isra’ Mikraj Nabi Muhammad Saw pada tanggal 12 Maret 2021.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) ketiga Menteri tersebut dengan nomor 281 Tahun 2021.

Adapun penghapusan cuti bersama itu dikarenakan adanya kebijakan dari pemerintah dalam rangka pencegahan dan penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan untuk mengantisipasi munculnya klaster baru.

Selain hari Isra’ Mikraj, dalam SKB itu juga ditetapkan untuk menghapus cuti bersama hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah tanggal 17,18, dan 19 Mei 2021, serta hari raya Natal tanggal 27 Desember 2021.

Penghapusan ini mulai berlaku semenjak SKB ini diputuskan, yakni mulai dari tanggal 22 Februari 2021 hingga seterusnya.

SKB ini ditandatangani oleh ketiga Menteri tersebut, yaitu Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo.

Keyword:


Editor :
Jun

riset-JSI
Komentar Anda