kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Soal Ketentuan RBC dan RKI, 13 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK

Soal Ketentuan RBC dan RKI, 13 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK

Kamis, 15 Desember 2022 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Ilustrasi. [Foto: JIBI/Rachman]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pencabutan izin perusahaan asuransi Wanaartha Life tampaknya tak mengurangi beban regulator dalam melakukan pengawasan khusus pada industri ini. Pasalnya, masih ada beberapa perusahaan asuransi yang sedang dalam kondisi tidak baik-baik saja. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 13 perusahaan asuransi yang saat ini sedang dalam pengawasan khusus. Secara rinci, tujuh perusahaan berasal dari industri asuransi jiwa dan enam perusahaan sisanya berasal dari industri asuransi umum termasuk perusahaan reasuransi.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, perusahaan tersebut sedang dalam pantauan tim pengawasan khusus yang berbeda dengan tim pengawasan normal.

Ogi mengungkapkan, pengawasan khusus itu terutama yang menyangkut masalah permodalan, rasio solvabilitas atau RBC dan Rasio Kecukupan Investasi (RKI) Dimana, ketentuan OJK mewajibkan RBC minimal 120% dan RKI minimal 100%.

Meskipun dalam pengawasan khusus, ia menjelaskan beberapa perusahaan ini masih dapat beroperasi. Sembari menunggu hasil perkembangan setelah mendapatkan pengawasan khusus dari OJK.

Sayangnya, Ogi enggan menyebutkan siapa-siapa saja perusahaan yang masuk radar pengawasan khusus tersebut.

Ia hanya menyebutkan dua perusahaan yang saat ini memang sudah banyak diketahui oleh masyarakat yaitu Asuransi Jiwasraya dan AJB Bumiputera 1912.

“Tapi yang lain belum bisa ungkap namanya,” ujar Ogi saat ditemui di Semarang, Selasa (13/12).

Di sisi lain, Ogi juga menegaskan bahwa dengan adanya pengawasan khusus dari OJK ini bukan berarti perusahaan-perusahaan tersebut susah untuk kembali sehat. Itu semua tergantung strategi penyehatan yang dilakukan tiap perusahaan.

“Itu ibaratnya recovery nanti kita lihat program masing-masing apakah bisa kembali ke normal atau bagaimana,” jelas Ogi.

Jika mengacu dengan alasan-alasan tersebut, memang ada beberapa perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan kesehatan. Misalnya, PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) yang Per September 2022 RBCnya tercatat berada di level -10,05%.

Direktur Utama Jasindo Andy Samuel menjelaskan situasi RBC Jasindo yang di bawah 120% sudah terjadi sejak tahun 2020, dimana saat itu berada di -77% dan selanjutnya justru memburuk di 2021 menjadi -84,85%.

Meski demikian, pihaknya bilang bahwa sudah ada beberapa aksi penyehatan keuangan yang dilakukan oleh perusahaan. Aksi tersebut terbagi menjadi dua, yaitu organik dan anorganik.

Dalam aksi organik, Jasindo mencoba melakukan restrukturisasi portofolio untuk lini usaha asuransi kredit. Tak hanya itu, perusahaan juga melakukan perbaikan model bisnis dan proses bisnis.

Sementara itu, untuk aksi anorganik, Andy menyebut Jasindo telah melepaskan beberapa penyertaan langsung pada beberapa perusahaan. Ditambah, menjual aset tetap serta meminta pinjaman subordinasi dari pemegang saham.

“Kami telah melepaskan 10% kepemilikan kami pada Mandiri inhealth termasuk juga bulan lalu kami melepaskan 20% atas 40% kepemilikan kami di Tokio Marine Indonesia,” imbuhnya.

Untuk penjualan aset tetap, Andy mencontohkan penjualan kantor cabang yang telah dilakukan perusahaan. Dimana, saat ini hanya memiliki 30 kantor cabang dari sebelumnya memiliki 73 kantor cabang.

Atas beberapa aksi yang dilakukan tersebut, Andy bilang RBC perusahaan per November sudah mulai membaik di sekitar 60% hingga 70%. Meskipun, itu belum cukup memenuhi batas ketentuan.

“Prognosa 2022, RBC kami itu mencapai 128,21%,” pungkasnya.

Beberapa perusahaan lain yang saat ini terpantau memiliki RBC di bawah 120% ialah PT Reasuransi Nasional Indonesia (Nasre). Dimana, RBC nya berada di level -38,88%, menjadi terendah sepanjang tahun ini.(Kontan)


Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda