kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Tahun 2020, Pendampingan Desa Tetap Berlanjut

Tahun 2020, Pendampingan Desa Tetap Berlanjut

Sabtu, 12 Oktober 2019 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: Ist.

DIALEKSIS.COM | Palu - Program pendampingan desa untuk Tahun Anggaran 2020 masih tetap berlanjut. Oleh karena itu, seluruh Tenaga Pendamping Profesional diharapkan tetap melaksanakan tugas pendampingan desa guna mendorong percepatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang lebih kreatif dan inovatif dalam penggunaan Dana Desa.

Demikian pernyataan Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Ditjen PPMD, M. Fachri dalam penutupan Kegiatan Rapat Koordinasi PID ke-2 Tahun 2019 di Palu pada Tanggal 6-9 Oktober 2019.

M. Fachri kembali mengingatkan, Program Inovasi Desa (PID) hadir untuk meningkatkan kualitas, efektifitas dan efesiensi penggunaan Dana Desa dengan cara memberikan contoh-contoh praktek cerdas dan inovatif. Dari contoh-contoh yang telah dilaksanakan oleh desa tersebut, lanjutnya, maka desa-desa lainnya dapat mengadopsi dan mereplikasi dengan baik.

Menurut Direktur PMD ini, PID telah menghasilkan banyak menu kegiatan inovatif di desa yang dapat saling belajar dan mereplikasi satu sama lainnya dalam pengelolaan potensi sumber daya lokal untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat desa.

"Kita semua, para pendamping desa, Dinas PMD dan stakeholder terkait perlu mengawal komitmen dari hasil Bursa Inovasi Desa agar Pemerintah Desa mencantumkan komitmen atau memasukan komitmen tersebut dalam postur APBDes", tandasnya.

Lebih lanjut, M. Fachri menegaskan bahwa Pemerintah telah menerbitkan kebijakan terkait Alokasi Dana Desa, baik terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Menterian Desa PDTT No. 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020. Oleh sebab itu, diharapkan Pemerintah Daerah segera menindaklanjutinya dengan menerbitkan Peraturan Bupati maupun Peraturan Wali Kota untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan APBDes sehingga penyaluran Dana Desa dan pelaksanaan kegiatan di Desa tidak mengalami keterlambatan.

Oleh karena itu, Direktur mengingatkan, regulasi tingkat pusat sudah tertib, tinggal ditindaklanjuti peran daerah, yakni memfasilitasi desa untuk perencanaan pembangunan 2020. Dalam formula pengalokasian Dana Desa terdapat indikator angka kemiskinan yang memerlukan langkah-langkah program pengentasan kemiskinan.

Oleh karena itu, lanjutnya, Dana Desa Tahun 2020 diharapkan bagi seluruh desa yang mendapatkan alokasi afirmasi wajib memprogramkan pengentasan kemiskinan agar desa-desa dapat meningkatkan kualitas hidup manusia.

Selanjutnya, di Tahun 2020 terdapat alokasi kinerja untuk menjamin desa supaya tidak takut meningkatkan status desanya. Hal itu bermakna, jika melalui formula tersebut Desa dapat mengurangi angka kemiskinannya, maka berkurang juga dana desa yang diterima, namun Desa tersebut akan diberikan penghargaan.

"Jangan mengaku camat milenia kalau program masih copy paste dari tahun lalu. Mari berkomitmen tinggi untuk berinovasi demi pengembangan Sumber Daya Manusia. Program pengentasan stunting harus dicanangkan karena merupakan syarat penyaluran dana desa ke tiga", tegasnya.

Selain tema-tema tersebut, M. Fachri juga mengingatkan agar stakehokder Desa juga kembangkan pemberdayaan masyarakat di wilayah hutan yang tentunya berbeda karakteristiknya dengan masyarakat di pesisir. Itu semua membutuhkan langkah-langkah advokasi pada desa-desa agar dapat lebih maju dan mandiri.

"Jika terdapat permasalahan internal di Desa, perlu segera difasilitasi dan dicarikan langkah solusi. Jangan dibiarkan permasalahan tersebut berlarut-larut yang mengakibatkan penyaluran Dana Desa yang menjadi hak masyarakat menjadi terhambat", tegasnya.

Terkait pemanfaatan Dana Desa, M. Fachri berharap benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat, terutama dapat memberikan dampak terhadap penanggulangan kemiskinan, peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan, dan peningkatan pelayanan publik.

"Pemerintah Desa mengemban amanah cukup berat, karena di pundak merekalah Dana Desa dititpkan untuk dimanfaatkan bagi pemenuhan kebutuhan dasar, peningkatan Sumber Daya Manusia dan peningkatan kesejahteraan masyarakat", pungkasnya.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Dinas PMD Provinsi, Dinas PMD Kab se-Sulteng, seluruh Camat, Kades dan seluruh stakehokder terkait, termasuk Tenaga Ahli PID, Tenaga Pendamping Profesional se Sulawesi Tengah. (kaf/rls)


Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda