kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / TATAK Pertanyakan Keseriusan Komnas HAM Pasca Jokowi Nyata Kasus Pelanggaran HAM

TATAK Pertanyakan Keseriusan Komnas HAM Pasca Jokowi Nyata Kasus Pelanggaran HAM

Kamis, 19 Januari 2023 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Perwakilan Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) Haris Azhar. Foto: Warta Kota/Henry Lopulalan


DIALEKSIS.COM | Nasional - Perwakilan Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) Haris Azhar menuding Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) belum melakukan apapun setelah menyatakan tragedi Kanjuruhan sebagai kasus pelanggaran HAM dan mengeluarkan rekomendasi.

Pernyataan itu disampaikan Haris usai melakukan audiensi dengan Komnas HAM hari ini, Kamis (19/1).

"Dari audiensi tadi kami tahu bahwa Komnas HAM juga belum ngapa-ngapain," kata Haris di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat.

Haris mengungkapkan pasca peristiwa Kanjuruhan 1 Oktober 2022, saksi, korban dan keluarga korban masih banyak yang mendapatkan intimidasi. Haris menyebut temuan itu sudah disampaikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun, Komnas HAM belum menindaklanjutinya.

"Tapi kenapa Komnas HAM enggak bergerak katanya punya laporan pelanggaran HAM, sudah ada, sudah bikin rekomendasi dan sudah memantau hasil rekomendasi itu jalannya gimana, katanya salah satunya polisi," kata dia.

"Lah kalo di lapangan masih ada teror dan intimidasi pertanyaannya kan dua, rekomendasi Komnas HAM tidak dijalankan oleh polisi atau Komnas HAM yang tidak melakukan pemantauan terhadap rekomendasinya sendiri," imbuhnya.

Dalam audiensi, Haris juga menyampaikan ketidakpuasannya atas hasil penyelidikan dan rekomendasi Komnas HAM terkait tragedi Kanjuruhan. Pasalnya, Komnas HAM hanya mengategorikan tragedi tersebut sebagai pelanggaran HAM biasa, bukan HAM berat.

"Fakta yang kami dapati, itu justru ada atau patut diduga ada pelanggan Ham yang berat nah berapa bulan lalu sudah ada laporan ke Komnas HAM tindak lanjutnya kami ingin tau seperti apa," ucap dia.

Merespons Haris, Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pihaknya sudah membentuk tim untuk pengawasan tragedi Kanjuruhan. Tim itu, kata Anis, tengah berjalan. Adapun kritik kepada Komnas HAM, Anis mengaku terbuka dan menerima. Dia pun mengklaim akan menjadikan kritikan sebagai masukan.

"Komnas HAM saat ini tuh sedang melakukan atau susah bentuk tim untuk rekomendasi tim Kanjuruhan sebelumya, jadi ini sedang jalan, kalau ada yang memberikan masukan ya tidak papa, itu baik untuk masukan kita," ujar Anis seperti dilansir media CNNIndonesia.com.

Tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022 silam, usai pertandingan Arema FC Vs Persebaya Surabaya. Beberapa suporter turun ke lapangan. Polisi menembakkan gas air mata. Ribuan orang panik. Setidaknya 135 nyawa korban melayang, 700-an lainnya luka-luka.

Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Mereka disangkakan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. Kelimanya saat ini masih dalam proses di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. [cnnindonesia.com]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda