kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Teken Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dengan Rusia, Yasonna Laoly Sambangi Rusia

Teken Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dengan Rusia, Yasonna Laoly Sambangi Rusia

Jum`at, 13 Desember 2019 23:02 WIB

Font: Ukuran: - +

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna H. LaolyFoto: Net


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna H. Laoly menyambangi Moscow, Rusia, guna menandatangani perjanjian bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana atau Mutual Legal Assistance (MLA) antara Republik Indonesia dengan Federasi Rusia.

Perjanjian MLA RI-Rusia merupakan perjanjian ke-11 yang telah ditandatangani oleh pemerintah. Perjanjian tersebut disebut sebagai keberhasilan diplomasi yang sangat penting, mengingat RI-Rusia memiliki sejarah panjang hubungan diplomatik yang telah terjalin sejak hampir 70 tahun lalu.

"Belakangan ini, Rusia menjadi tujuan ekspor kopi dan buah-buahan dari Indonesia. Selain itu, pada tahun 2018 Indonesia juga telah mengeskpor kapal cepat produksi Banyuwangi ke Rusia," ujar Yasonna dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/12/2019).

Sementara itu, nilai investasi Rusia di Indonesia juga mengalami peningkatan yang ditandai dengan penandatanganan 13 MoU antara pelaku bisnis dari Rusia dan Indonesia pada 1 Agustus 2019. Demikian pula dalam bidang pariwisata di mana kunjungan wisatawan dari Rusia ke Indonesia dan sebaliknya, terus mengalami peningkatan.

"Karena itu, kerja sama antara kedua negara di berbagai bidang penting untuk ditingkatkan, termasuk kerja sama di bidang hukum," kata Yasonna.

Penandatanganan Perjanjian MLA ini sejalan dengan arahan dan komitmen kuat Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi serta pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi (asset recovery) yang dilakukan melalui berbagai platform kerja sama hukum, seperti perjanjian MLA yang baru saja ditandatangani itu.

Untuk diketahui, perjanjian MLA RI-Rusia terdiri dari 23 pasal, yang antara lain mengatur bantuan hukum mengenai pembekuan, penyitaan, penahanan hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan. Ruang lingkup bantuan timbal balik pidana yang luas ini merupakan salah satu bagian penting dalam rangka mendukung proses hukum pidana di negara peminta.

Perjanjian MLA RI-Rusia terwujud melalui proses perundingan selama 2 tahun yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI, Cahyo Rahadian Muzhar.

Pasca-penandatanganan perjanjian tesebut, Yasonna berharap dukungan penuh dari DPR RI nantinya segera meratifikasi agar perjanjian ini dapat langsung dimanfaatkan oleh para penegak hukum, dan instansi terkait lainnya.

"Selanjutnya, RI–Rusia juga dijadwalkan akan menandatangani perjanjian ekstradisi, Memorandum of Cooperation (MoC), dan Persetujuan Simplikasi Visa pada awal tahun 2020 pada saat kunjungan Presiden Vladimir Putin ke Jakarta," tutur Yasonna.

Pada kesempatan ini, Menkumham atas nama pemerintah Indonesia menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Rusia yang telah membantu dan memudahkan serta menjadikan Perjanjian MLA ini terwujud.

Yasonna juga berterima kasih atas dukungan penuh dari Dubes Mohamad Wahid Supriyadi dan Kementerian/ Lembaga terkait, Kemenko Polhukam, Kemenlu, Polri, dan PPATK yang telah bersama-sama mewujudkan dan menyaksikan penanda tanganan Perjanjian MLA RI-Rusia ini. (Im/okezone)



Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda