DIALEKSIS.COM | Makassar - Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan putusan menghukum PT Telkomsel membayar ganti rugi sebesar Rp140 juta kepada Sucianto, konsumen yang gagal mengaktifkan nomor cantik yang dibelinya. Namun, operator telekomunikasi tersebut menyatakan akan mengajukan banding atas putusan ini.
Dalam sidang perkara perdata nomor 10/Pdt.G.S/2025/PN Mks yang dipimpin Hakim Ketua Angeliky Handajani Day, majelis hakim menyatakan Telkomsel terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Selain membayar Rp140 juta untuk ganti rugi biaya operasional, Telkomsel juga diwajibkan mengembalikan nomor cantik 0812222*** yang dibeli Sucianto seharga Rp10,67 juta, menjamin keamanan nomor tersebut, dan memberikan satu kartu perdana level golden sebagai kompensasi tambahan. PN Makassar juga membebankan biaya perkara sebesar Rp258.000 kepada Telkomsel.
Putusan ini telah diunggah di laman resmi PN Makassar pada Rabu (14/5/2025). Hakim menilai Telkomsel lalai dalam menyelesaikan komplain pelanggan sesuai batas waktu layanan.
Kasus bermula ketika Sucianto membeli nomor cantik melalui PT Finnet Indonesia, anak usaha Telkomsel, pada Maret 2025. Saat mencoba mengaktifkannya, ia justru menemukan nomor tersebut telah digunakan pihak lain sejak dua tahun sebelumnya. Upaya menghubungi pemakai nomor melalui telepon dan WhatsApp tidak membuahkan hasil.
Meski telah melaporkan masalah ini ke Telkomsel berkali-kali disertai bukti pembayaran, Sucianto tidak mendapat solusi. “Klien kami sudah bersabar berbulan-bulan. Karena tidak ada kejelasan, kami ajukan gugatan,” ujar kuasa hukum Sucianto, ST Fatiha, dalam keterangan tertulis, Selasa (25/3/2025).
General Manager Consumer Business Telkomsel Region Sulawesi, Kuntum Wahyudi, mengonfirmasi pihaknya akan mengajukan banding. “Kami menggunakan hak hukum yang tersedia untuk menjaga kepastian hukum,” tegasnya dalam pernyataan resmi, Jumat (16/5/2025).
Kuntum menegaskan komitmen Telkomsel untuk terus meningkatkan layanan. “Kami berupaya melakukan perbaikan di semua aspek operasional,” tambahnya.
Dengan rencana banding Telkomsel, kasus ini akan bergulir ke Pengadilan Tinggi. Putusan PN Makassar pun belum berkekuatan hukum tetap. Publik kini menanti langkah kedua pihak dalam menyelesaikan sengketa yang menyoroti pentingnya respons cepat perusahaan terhadap keluhan pelanggan.