kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Tenaga Honorer Resmi Dihapus November 2023, Ini Kata MenPANRB

Tenaga Honorer Resmi Dihapus November 2023, Ini Kata MenPANRB

Selasa, 11 April 2023 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas 


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah dikabarkan tengah serius menggodok aturan tentang tenaga honorer di Indonesia. Rencananya, status tenaga honorer akan dihapus pada November 2023. 

Penghapusan honorer per 28 November 2023 dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 5 Tahun 2014 dan surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022 lalu. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pihaknya serius untuk melakukan penataan pegawai dengan status honorer di pemerintahan. 

Hal tersebut lantaran pegawai honorer ini justru memiliki peran besar dalam pemerintahan.

Itulah mengapa, saat ini pemerintah tengah mencari jalan tengah untuk tenaga honorer di pemerintahan agar juga mendapatkan hak-hak yang layak. 

"Kami pemerintah ada titik temu terkait kesepakatan besarnya tentang guiding principle-nya. Sesuai dengan arahan Pak Presiden supaya penanganan non ASN dicarikan jalan tengah," kata Anas.

Apabila mengikuti peraturan yang ada, besar potensi terjadi PHK massal untuk para honorer ini. Akan tetapi, Anas menyampaikan jika pemerintah akan sebisa mungkin tidak melakukan hal tersebut. Anas mengatakan jika pemerintah akan emncari jalan tengah untuk bisa menghindari PHK massal. 

"Pertama kita akan menghindari PHK massal. Karena kalau Undang-Undang dan PP-nya dijalankan, maka ini akan ada PHK massal di per November," ujarnya. 

Pemerintah menghindari PHK karena saat ini adalah setidaknya 2,3 juga pegawai honorer di pemerintahan. Apabila pemerintah melakukan PHK, maka Anas mengatakan jika pelayanan publik akan terganggu.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda