kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Terancam Kurungan 15 Tahun, Akibat Palsukan Cabai Rawit Merah Dengan Cat Semprot

Terancam Kurungan 15 Tahun, Akibat Palsukan Cabai Rawit Merah Dengan Cat Semprot

Jum`at, 01 Januari 2021 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Cabai rawit bercat warna merah yang ditemukan di sejumlah pasar tradisional di Manyumas, Jawa Tengah. [Dok. Kompas/Fadlan]

DIALEKSIS.COM | Jawa Tengah - Peredaran cabai rawit merah yang dicat semprot hanya ditemukan di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.  

"Kejadian hanya di Kabupaten Banyumas," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry melalui pesan singkat, Kamis (31/12/2020).

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan cabai yang dicat semprot tersebut di tiga lokasi, yaitu Pasar Wage, Pasar Cermai dan Pasar Sokaraja (sebelumnya disebut Pasar Kemukusan).

"Pelaku sudah diamankan oleh Polres Temanggung berdasarkan hasil koordinasi. Kemudian saat ini perjalanan ke Purwokerto untuk ditangani oleh Polresta Banyumas," ujar Berry.

Atas perbuatannya, BN (35), petani asal Temanggung, yang memalsukan cabai rawit merah dengan dicat semprot terancam kurungan 15 tahun penjara. Pelaku akan diancam dengan tiga pasal yaitu Pasal 136 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Atau Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau pasal 383 angka 2 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan," kata Berry.

Diberitakan sebelumnya, cabai rawit berwarna merah yang ditemukan di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, ternyata dicat menggunakan cat semprot.

Untuk mengelabui pembeli, kata Berry, terduga pelaku mencampur cabai rawit kuning yang dicat merah dengan cabai rawit merah asli dalam satu kemasan.

Pelaku mengecat cabai rawit kuning dengan warna merah karena harga cabai rawit merah di pasaran sedang tinggi (Kompas.com).


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda