Terapkan Restorative Justice, Kejari Medan Hentikan Tuntutan Kepada 4 Tersangka Penadah Curian
Font: Ukuran: - +
Reporter : Redaksi
DIALEKSIS.COM | Medan - Penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice terhadap empat tersangka kasus penadah barang curian di Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan berlangsung haru.
Keempat tersangka Ade Rohliana Sianturi (31), Didi Sahputra, Devi Pratiwi (31) dan Raja Muda Firdaus Amri (21) menangis saat meminta maaf kepada korban.
Usai bermaafan, Kepala Kejari Medan Teuku Rahmatsyah SH MH menyerahkan surat keterangan penghentian penuntutan kepada para tersangka. Setelah menerima surat tersebut, keempat tersangka langsung sujud syukur.
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bertindak sebagai fasilitator melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada empat tersangka yang disangkakan melanggar Pasal 480 ke-1 KUHPidana," ujar Kepala Kejari Medan, Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Intelijen Simon, Rabu (27/4/2022).
Dijelaskan Simon, penghentian kasus keempat tersangka ini dilakukan setelah adanya koordinasi dengan penyidik untuk dapat menghadirkan korban, tersangka, saksi dan tokoh masyarakat agar perdamaian dapat dicapai dengan tulus serta ikhlas dengan beberapa ketentuan.
"Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, tersangka mengganti kerugian yang dialami korban, tersangka menyesali dan mengakui perbuatannya serta tersanagka meminta maaf dihadapan fasilitator dan para saksi lainnya,” sebutnya.
Adapun syarat penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sudah terpenuhi antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun dan pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta.
“Dasar hukum keadilan berdasarkan restorative justice ini adalah Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” urai Simon.
"Kejari Medan mengambil momentum tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat/trust public kepada Kejaksaan RI yang lebih berkeadilan dan dekat dengan masyarakat dalam menyelesaikan suatu perkara tindak pidana," pungkasnya. [RED]