kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Terkait Aksi FPI di Kantor Tempo, AJI Jakarta: Ancam Kebebasan Pers

Terkait Aksi FPI di Kantor Tempo, AJI Jakarta: Ancam Kebebasan Pers

Sabtu, 17 Maret 2018 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

FPI geruduk Kantor Tempo. ©2018 Merdeka.com/Intan Umbari Prihatin

Dialeksis.com, Jakarta-- AJI Jakarta menyatakan unjuk rasa tersebut mencerminkan FPI tidak memahami Undang-Undang Pers. Pengerahan massa untuk memaksa media mengakui kesalahan karya jurnalistik adalah sikap yang anti demokrasi dan anti kebebasan pers. "Yang berhak menghakimi apakah karya jurnalistik itu melanggar kode etik atau tidak itu Dewan Pers, bukan pihak lain," ujar Nurhasim sebagaimana dilansir tagarnews.

AJI menyatakan Tempo telah menjalankan fungsi pers dengan benar sebagai alat kontrol sosial (Pasal 4 UU Pers), mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, serta melakukan pengawasan, kritik, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Tempo, menurut AJI, menegakkan nilai-nilai demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, hak asasi manusia, dan menghormati kebhinekaan (Pasal 6).

Karena itu, Koordinator Advokasi AJI Jakarta Erick Tanjung mengatakan aksi-aksi unjuk rasa yang bertujuan mengintimidasi media massa seharusnya tidak dilakukan lagi oleh kelompok masyarakat di masa depan.

"Bila ada sengketa pers, pilih jalur yang diatur Undang-Undang Pers, bikin hak jawab, hak koreksi, atau adukan ke Dewan Pers," kata Erick. Media juga wajib memuat segera hak jawab dan koreksi yang disampaikan oleh pihak yang dirugikan.

(Fet/tagarnews)

Keyword:


Editor :
HARIS M

riset-JSI
Komentar Anda