Beranda / Berita / Nasional / Terkait Dugaan Mahar 500 M, Sandi Dilaporkan Ke Bawaslu

Terkait Dugaan Mahar 500 M, Sandi Dilaporkan Ke Bawaslu

Selasa, 14 Agustus 2018 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto : Kumparan


DIALEKSIS.COM | Jakarta- Cawapres Sandiaga Uno dilaporkan residium Rumah Relawan Nusantara The President Center Jokowi - Ma'ruf Amin ke Bawaslu atas isu pemberian mahar politik sebesar Rp 500 miliar kepada PAN dan PKS.

Sekjen Rumah Relawan Nusantara Fahmi Hakiem mengungkapkan, pelaporan dilakukan karena Sandi diduga melakukan pelanggaran pemilu.

"Ada dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan cawapres dari koalisi Gerindra, dimana diduga melanggar UU Nomor 7 tahun 2017," ujar Fahmi di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (14/8) sebagaimana dilansir kumparan.

Dalam laporannya, Fahmi membawa serangkaian b bukti berupa rangkaian cuitan Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief dan juga berita media online dengan judul 'Sandi Sebut Mahar Rp 1 triliun ke PKS-PAN untuk Kampanye'.

Meski demikian, Bawaslu meminta Fahmi untuk melengkapi beberapa barang bukti. Sehingga rencananya besok Fahmi akan datang kembali untuk melengkapi berkas-berkas yang diperlukan.

"Besok akan kembali lagi untuk melengkapi data ke Bawaslu. Kita belum isi form segala macem," ujarnya.
Sebelumnya Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief menuding Prabowo Subianto sebagai 'jenderal kardus'  sebab lebih memprioritaskan  mahar Rp 500 miliar dari Sandi ketimbang urusan bangsa. (Kumparan)

Keyword:


Editor :
AMPONDEK

riset-JSI
Komentar Anda