kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Terkait Jaminan Kesehatan, Gubernur Akan Terima Penghargaan Presiden

Terkait Jaminan Kesehatan, Gubernur Akan Terima Penghargaan Presiden

Kamis, 15 Maret 2018 20:07 WIB

Font: Ukuran: - +

Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf. (Ist)

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Presiden Joko Widodo akan memberikan penghargaan kepada kepala daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang penduduknya paling banyak mendapatkan program jaminan kesehatan.

Penghargaan itu merupakan inisiasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS).

"Kita tahu Jaminan Kesehatan Nasional telah terimplementasi nyata dan dari regulatif tertuang dalam perpres, menyatakan 95 persen minimal penduduk Indonesia wajib memiliki jaminan kesehatan," ujar Direktur Utama BPJS Fachmi Idris, di Kompleks Istana Presiden, Kamis (15/3).

"Menuju 2019 ini, lebih awal, ternyata ada empat provinsi dan kabupaten/kota yang penduduknya terdaftar di jaminan kesehatan mencapai 95 persen," kata Fachmi.

Empat provinsi yang dimaksud yakni Aceh, DKI Jakarta, Gorontalo, dan Papua Barat. Adapun, jumlah kabupaten/kota yang 95 persen penduduknya terdaftar di jaminan kesehatan berjumlah 107 daerah.

"Untuk itu kami sampaikan ke Pak Presiden, pimpinan-pimpinan daerah yang semangatnya berlomba untuk kebaikan, diberikan penghargaan, diberikan award. Tentu ini akan meningkatkan semangat berbuat baik yang belum mencapai itu. Presiden sangat positif atas rencana ini," ujar Fachmi.

Rencananya, penyerahan penghargaan tersebut akan dilaksanakan di Istana Kepresidenan Jakarta. Namun, ia belum mendapatkan kepastian kapan waktu pelaksanaan penyerahan penghargaan, karena akan disesuaikan terlebih dahulu dengan agenda Jokowi.

Saat ditanya apakah penghargaan akan disertai dengan hal lain demi mendorong efektivitas program jaminan kesehatan nasional, Fachmi enggan menjawab detail.

"Tentu penghargaannya dalam bentuk, ya kami punya format, teknis dan lainnya, nanti tunggu tanggal mainnya," ujar Fachmi. (Kompas)

Keyword:


Editor :
Sammy

riset-JSI
Komentar Anda