Terkait Kasus PLTU Riau-1, KPK Periksa Anak Setnov
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.com | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anak Setya Novanto, Rheza Herwindo dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1. Komisaris PT Skydweller Indonesia Mandiri itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo.
"Akan diperiksa untuk saksi JBK," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa, 28 Agustus 2018.
Rheza tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Dia bungkam saat ditanya wartawan dan langsung masuk gedung KPK.
Pemeriksaan Rheza ini merupakan penjadwalan ulang. Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemanggilan kepadanya pada Senin, 27 Agustus 2018. Dalam jadwal pemeriksaan kemarin Rheza diperiksa untuk kasus yang sama, dengan tersangka berbeda, yaitu Idrus Marham.
Idrus menjadi tersangka ketiga dalam kasus ini. Sebelumnya KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih dan Johannes selaku pemilik Blackgold Natural Limited. KPK menduga Idrus dan Eni menerima janji dari Johannes untuk memuluskan proses penandatanganan proyek tersebut.
Idrus disebut berperan sebagai pihak yang membantu meloloskan Blackgold untuk menggarap proyek PLTU Riau-1. Mantan Sekjen Golkar itu dijanjikan uang USD 1,5 juga oleh Johanes jika berhasil menggarap proyek senilai USD 900 juta itu.
Sebelumnya, KPK juga memeriksa Setya Novanto dalam kasus dugaan suap PLTU Riau-1. Seusai diperiksa, Setya mengaku tidak ikut terlibat dalam proyek pengadaan PLTU Riau-1. "Tidak ada saya ikut waktu (Ketua DPR) itu," ujarnya, Senin, 27 Agustus 2018. (Tempo)