kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Terkait Korupsi PT ASABRI, Kejaksaan Agung Periksa 11 Saksi

Terkait Korupsi PT ASABRI, Kejaksaan Agung Periksa 11 Saksi

Selasa, 13 April 2021 22:40 WIB

Font: Ukuran: - +

PT ASABRI yang sedang tersandung masalah korupsi. [Foto: akurat]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 11 (sebelas) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. ASABRI, Selasa (13/4/2021).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H, M.H mengatakan kesebelas saksi yang diperiksa antara lain, AT selaku Direktur Utama PT. Mandiri Mega Jaya; KP selaku Direktur Utama PT. Profindo Sekuritas Indonesia; MH selaku Karyawan PT Hanson International Tbk.; MS selaku Nominee Tersangka BTS; RH selaku Managing Director PT. OSO Sekuritas; AMP selaku Tim Pengguna PT. Mandiri Mega Jaya pada PKPU.

"Selanjutnya, IS selaku Kabid Transaksi Ekuitas PT. Asabri (Persero) periode Oktober 2017 s/d sekarang; IK selaku Plt. Kadiv Investasi PT. Asabri (Persero) periode Februari 2017 s/d Mei 2017; LIG selaku Institutional Equity Sales PT Trimegah Securities; APS selaku Komisaris PT. Bumi Teknokultura Unggul, Tbk.; dan SC selaku Nominee Tersangka BTS," jelas Leonard.

Ia menambahkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. ASABRI.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.[]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda