Terkait Pemalsuan Dokumen, JR Saragih Diperiksa sebagai Tersangka
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Medan - Jopinus Ramli (JR) Saragih memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut di Kantor Bawaslu Sumut atas penggunaan dokumen palsu saat mendaftar calon Gubernur Sumut.
Setibanya di kantor Bawaslu di Jalan Adam Malik, Medan, Sumatra Utara, Senin (19/3) pagi, JR Saragih disambut ratusan pendukungnya. Ketua DPD Partai Demokrat itu hanya melambaikan tangan dan langsung memasuki ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya, Ikhwaluddin Simatupang.
Pemeriksaan ini merupakan pertama kalinya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Gakkumdu, Kamis (15/3). Politisi partai Demokrat ini dijerat atas kasus dugaan pemalsuan tandatangan Kepala Dinas Pendidikan DKI pada stempel legalisir difotokopi ijazahnya, yang digunakan JR Saragih untuk maju di Pilkada Sumut 2018.
Sementara itu, para pendukung dan simpatisan JR Saragih menggelar unjuk rasa di depan Kantor Bawaslu Sumut memberikan semangat dan dukungan terhadap Ketua DPD Demokrat Sumut itu, yang tengah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Pendukung dan simpatisan JR Saragih menilai penetapan tersangka itu sangat kuat unsur politis yang tidak menginginkan JR Saragih-Ance Selian maju di Pilgub Sumut 2018 ini.
"Penetapan status tersangka itu cacat hukum. Kami menolak status tersangka terhadap JR Saragih," ucap massa aksi dengan menggunakan alat pengeras suara.
Massa menyebutkan penetapan status tersangka tanpa pernah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan merupakan bentuk penzaliman. Hal ini menurut mereka sangat kental dengan nuansa politik sehingga mereka akan melawan.
"Segala bentuk kezaliman harus dilawan. JR Saragih putra terbaik Sumut sedang dizalimi," pekik massa. (Viva)