Terlanjur Viral, Pemeriksaan Pelapor Sukmawati dipercepat
Font: Ukuran: - +
Penyidik Polda Metro Jaya pemeriksaan terhadap pelapor sengaja dipercepat karena tuduhan terhadap Sukmawati terkait penodaan agama dinilai viral. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
DIALEKSIS.COM, Jakarta- Pihak kepolisian telah selesai memeriksa dua pelapor Sukmawati Soekarnoputri, yaitu Denny Andrian dan Ketua DPP Hanura Amron Asyhari di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jumat (6/4) dini hari.
Pemeriksaan tersebut dilakukan sejak pukul 19.00 WIB hingga pukul 00.15 WIB. Kedua pelapor ditemani tim kuasa hukum kantor Advokat Nugroho Djayusman. Belasan pertanyaan pun dilontarkan oleh penyidik.Denny mengatakan pihaknya terlalu cepat untuk diperiksa oleh pihak kepolisian. Berdasarkan keterangan penyidik pemeriksaan sengaja dipercepat karena tuduhan terhadap Sukmawati terkait penodaan agama dinilai viral.
"Baru sebatas klarifikasi undangan (pemeriksaan), mungkin untuk mempercepat kali ya. Tadi kita tanya kenapa terlalu cepat, trus dia bilang karena ini viral," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/4).Meski demikian, Denny mengatakan penyidik menekankan pemeriksaan pada tuduhan penodaan agama yang dilaporkannya tersebut. Dalam gugatannya itu ada tiga hal yang ditekankan yaitu pada bagian Syariat Islam, cadar dan Adzan.
"Yang ditekankan itu bait mana yang dipermasalahkan, memenuhi unsur penistaan yang dimaksud menistakan itu yang mana jadi kita kasih tahu salah satunya ada Syariat Islam, terus bicara soal cadar, terus kemudian bicara Adzan. Konsennya ketiga itu," tuturnya.Denny juga membantah jika pihak kepolisian menyarankan untuk mencabut laporan terhadap Sukmawati. Menurut Denny, penyidik masih memfokuskan materi pemeriksaan terhadap laporan tersebut
Sama halnya dengan Denny, Amron juga mengaku mendapatkan belasan pertanyaan. Materi pemeriksaan pun masih seputar tuduhan penodaan agama yang dilayangkannya."Hampir sama kok materi pemeriksaannya," ujarnya.
Laporan Denny telah diterima dengan LP/1782/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 3 April 2018. Sementara laporan Amron terdaftar dengan LP/1785/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 3 April 2018.Dalam laporan tersebut Sukmawati diduga melanggar Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama. Sementara dalam laporan Denny, Sukmawati dikenakan Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 16 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (CNN Indonesia)