kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Terobosan di Perpajakan, RUU KUP Masuk Prolegnas Prioritas, Apa Saja Isinya?

Terobosan di Perpajakan, RUU KUP Masuk Prolegnas Prioritas, Apa Saja Isinya?

Minggu, 21 Maret 2021 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menjadikan Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) menjadi program legislasi nasional atau prolegnas prioritas 2021. Pemerintah sendiri telah menyelesaikan laporan akhir penyelarasan naskah akademik pada 2015 lalu. 

Beberapa anggota DPR Komisi Keuangan yang  dihubungi Bisnis.com mengaku belum memegang draf RUU KUP. Salah satunya Heri Gunawan. Dia mengatakan bahwa melihat perkembangan legislasi yang ada, beberapa pasal UU KUP sudah diubah melalui Omnibus Law Cipta Kerja.

“Jadi perkiraan saya yang saat ini akan diajukan tentu yang baru lagi diluar hal-hal yang diatur dalam UU Cipta Kerja,” katanya kepada Bisnis.com melalui pesan instan akhir pekan lalu.

Salah satu yang menjadi wacana RUU KUP adalah pembentukan lembaga penerimaan pajak yang lebih independen. Berdasarkan catatan Bisnis.com, secara keorganisasian Direktorat Jenderal Pajak akan dikepalai oleh kepala lembaga dan terpisah dari Kementerian Keuangan.

Heru menjelaskan bahwa pemisahan ini sampai sekarang mengalami pasang surut. Dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional, pengumpulan pendapatan atau penerimaan negara termasuk perpajakan dilaksanakan oleh suatu lembaga khusus yang berada langsung di bawah presiden meski tetap di bawah koordinasi Menteri Keuangan.

Tentunya, lanjut dia, dengan harapan pemisahan otoritas pajak dari otoritas fiskal perlu dilakukan untuk menggenjot rasio pajak.

“Namun patut dikaji secara komprehensif apakah wacana pemisahan ini akan berdampak signifikan terhadap penerimaan pajak? Seberapa besar [penerimaan itu]? Jangan sampai berubah organisasi, tapi uangnya tetap,” jelasnya.

“Namun patut dikaji secara komprehensif apakah wacana pemisahan ini akan berdampak signifikan terhadap penerimaan pajak? Seberapa besar [penerimaan itu]? Jangan sampai berubah organisasi, tapi uangnya tetap,” jelasnya.

Anggota DPR Komisi Keuangan Hendrawan Supratikno mengatakan bahwa saat ini yang didahulukan adalah reformasi dan penguatan sistem keuangan. Oleh karena itu, RUU KUP belum masuk ke hal terlalu detail.

“Pokok-pokok yang dibahas juga masih harus dikaji secara mendalam. Dalam politik, pokok-pokok yang diusulkan harus mendapat dukungan yang memadai. Kalau tidak, gugur atau diaborsi di tengah jalan,” katanya [bisnis.com].

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda