kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Tertibkan Transportasi Berbasis Aplikasi, Pemerintah Terbitkan Regulasi Ojek Online

Tertibkan Transportasi Berbasis Aplikasi, Pemerintah Terbitkan Regulasi Ojek Online

Senin, 18 Maret 2019 19:21 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Aturan yang mengatur tentang ojek online alias ojol dilaporkan telah terbit. Saat ini, regulasi tersebut akan disosialisasikan dulu kepada para pengemudi ojek online.

Hal tersebut disampai Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiadi, hari ini, Senin, (18/3) di gedung DPR RI, Jakarta. 

"Kalau untuk peraturan menteri masalah ojol sudah keluar," katanya, seperti yang dilihat pada portal detik.com, hari ini, Senin (18/3).

Budi menambahkan, aturan tersebut sudah diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan nomor Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

"Kalau untuk peraturan menteri masalah ojol sudah keluar,"ujar Budi. 

Aturan tersebut sudah dikeluarkan oleh Kemenkumham pekan lalu. Menindaklanjuti, Kemenhub akan melakukan sosialisasi aturan itu dalam beberapa waktu ke depan.

"Kita sosialisasi dulu dong," sebutnya.

Sebelumnya, Budi telah melakukan konsultasi ke Komisi V DPR RI. Dia menjelaskan, ada beberapa isu yang diakomodir lewat aturan ini, antara lain suspensi, tarif, hingga hubungan antara pengemudi sebagai mitra dan aplikator.

"Subtansinya ada beberapa isu yang kita buatkan normanya supaya bisa dijalankan dan kemudian tidak menjadi persoalan. Persoalan kenapa, kita mempertemukan kepentingan aplikator, pengemudi sebagai mitra dan masyarakat. Baik keberlangsungan proses kegiatan ini, pelindungan para pengemudi, juga masyarakat," jelasnya.(Detik) 

Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda