Beranda / Berita / Nasional / Terungkap, Lima Provinsi Ini Berpotensi Munculkan Calon Kepala Daerah Independen

Terungkap, Lima Provinsi Ini Berpotensi Munculkan Calon Kepala Daerah Independen

Selasa, 18 Februari 2020 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik di Kntor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2020). [Fitria Chusna Farisa/Kompas.com]



DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Evi Novida Ginting Manik mengatakan, hingga saat ini belum ada bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang mendaftarkan diri melalui jalur perseorangan.  

Namun demikian, dari sembilan provinsi yang menggelar Pilkada 2020, sebanyak lima provinsi berpotensi memunculkan calon kepala daerah independen. Disebut berpotensi, lantaran di lima provinsi tersebut ada yang sudah mengambil username dan password untuk mengakses Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Adapun Silon merupakan sebuah sistem yang dibuat KPU untuk memuat data syarat dukungan dan dokumen syarat pencalonan bagi bakal calon kepala daerah jalur perseorangan.

"Jadi masih potensi, lima provinsi yang ada potensinya yang sudah ambil username dan password," kata Evi di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2020).

Evi mengatakan, empat provinsi lainnya dimungkinkan tak ada calon kepala daerah independen. Sebab, hingga Pilkada telah menginjak tahapan penyerahan syarat dukungan bagi calon perseorangan, belum ada calon di empat provinsi tersebut yang meminta akses Silon ke KPU.

Adapun lima provinsi yang berpotensi terdapat calon perseorangan adalah Provinsi Bengkulu, Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, dan Kalimantan Selatan. Sementara itu, di tingkat kabupaten/kota, sebanyak 147 calon telah mendaftarkan diri melalui jalur perseorangan.

Data tersebut, menurut Evi, masih dimungkinkan bertambah. "Terkait dengan berapa paslon perseorangan, dari 261 kabupaten/kota ada 147 kabupaten/kota," ujar Evi. Evi menyebut, jumlah bakal calon kepala daerah di tiap kabupaten/kota berbeda-beda jumlahnya.

Untuk pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur, di daerah dengan jumlah DPT 0-2 juta, maka syarat minimal dukungan sebesar 10 persen. Di daerah dengan jumlah DPT 2-6 juta, syarat minimal dukungan sebanyak 8,5 persen. Daerah dengan jumlah DPT 6-12 juta syarat minimal 7,5 persen, dan 6,5 persen untuk daerah dengan jumlah DPT lebih dari 12 juta.

Sedangkan untuk pemilihan calon bupati dan wali kota, daerah dengan jumlah DPT 0-250 ribu, syarat minimal dukungannya sebesar 10 persen. Di daerah dengan jumlah DPT 250-500 ribu, syarat minimal dukungan sebanyak 8,5 persen. Daerah dengan jumlah DPT 500 ribu-1 juta syarat minimalnya 7,5 persen, dan 6,5 persen untuk daerah dengan jumlah DPT lebih dari 1 juta.

Adapun pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Hari pemungutan suara Pilkada 2020 jatuh pada 23 September. (Kompas)


Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda